Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan operasi senyap untuk menangkap tangan beberapa orang
dan memasukkannya ke penjara. Mereka yang ditangkap terkait dugaan
suap proyek yang berada di kekuasaan atau ruang lingkup Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Ada lima orang yang ditangkap tim KPK yakni Topan Obaja
Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; dan PPK di
Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto disebut penerima suap dan
pemberi suap / gratifikasi yaitu M. Akhirun Efendi Siregar selaku
Direktur Utama PT DNG; dan Rayhan Dulasmi Pilang yang Direktur PT RN.
Keenam orang yang ditangkap dan sudah berada di rumah tahanan KPK di
Jakarta.
Disebut suap atau gratifikasi itu diberikan kontraktor
atau pelaksana proyek pekerjaan guna memuluskan pekerjaan jatuh ke
Perusahaan pemberi suap. Adapun proyek pekerjaan tersebut yakni
pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot, jalan Sipiongot–Batas Labusel,
Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI,
Proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung
Tua–Simpang Pal XI.
KPK menyebutkan bahwa tim penyidik terus mengembangkan
kasusnya dan mencari tau siapa saja yang terlibat, ikut menikmati uang
hasil pemberian pengusaha atau ikut dalam kasus dugaan korupsi di
proyek Pembangunan di beberapa ruas jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Nilai proyek untuk ruas jalan tersebut senilai Rp.231,8
miliar dan memberikan Rp.2 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas
PUPR atau mereka yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut. Tentu
uang yang diberikan pengusaha atau kontraktor itu guna memuluskan
mufakat jahat agar hanya perusahaan atau orang tertentu yang menjadi
pemenang tender untuk kemudian dilakukan pekerjaan.
KPK mengendus kasus dugaan suap itu bermula dari adanya
penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari Akhirun dan Rayhan
yang mana Uang itu rencananya akan dibagikan ke sejumlah pejabat di
Sumut. Berdasarkan informasi awal itu, KPK menemukan dua proyek
pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Berikut rincian total korupsi di Dinas PUPR Sumut dan
senilai Rp 231,8 miliar yang tengah diusut KPK:
1. Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak
Rp 61,8 miliar
2. Proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai
kontrak Rp 96 miliar
3. Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal
XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 56,5 miliar
4. Proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung
Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 17,5
miliar.
5. Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang
Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025.
Dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut,
Akhirun dan Rayhan memberikan sejumlah uang kepada Rasuli lewat
rekening sebagai upaya mendapatkan proyek tersebut. Dalam kasus ini,
Rasuli berperan memastikan Akhirun ditunjuk sebagai rekanan atau
penyedia proyek tanpa melalui mekanisme dan prosedur ketentuan
pengadaan barang dan jasa.
Proses ini berlangsung sejak April, dan proyek
pembangunan jalan tersebut rencananya akan dilelang pada Juni 2025.
Tindakan Rasuli tersebut dilakukan atas perintah dari Topan Ginting
selaku Kadis PUPR Sumut.
Akhirun kemudian meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan
Rasuli dan tim dari UPTD guna menyiapkan berbagai kebutuhan teknis
terkait proses e-catalog.
Setelah itu, Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD
mengatur sedemikian rupa agar PT DGN bisa memenangkan proyek
pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Sementara untuk proyek
lainnya, mereka sepakat agar penayangannya diberi jeda sekitar satu
minggu agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Selain itu juga diduga
terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui
perantara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada
Sabtu, 28 Juni 2025.
Asep mengungkapkan Kadis PUPR Sumut dijanjikan akan
mendapat jatah sekitar 4-5 persen dari proyek pembangunan jalan
senilai Rp 231,8 miliar tersebut.
Jatah untuk Kadis PUPR ini rencananya akan diberikan secara
bertahap setelah proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut
sudah selesai digarap.“Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas
akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau
dikira-kira, ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persen-nya sekitar Rp 8
miliar,” kata Asep.
Sementara itu, untuk proyek di Satker PJN Wilayah I
Sumut, Asep menjelaskan, Heliyanto dalam kapasitasnya sebagai PPK di
Satker tersebut menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan
Rayhan. Sebagai imbalannya, Heliyanto diduga telah mengatur proses
e-catalog sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana proyek.
Atas tindakan ini, Asep mengatakan Akhirun dan Rayhan
diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Topan Ginting, Rasuli, dan Heliyanto
disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sumber tempo.
(tob)
Dikeluhkan Keluarga Para Terdakwa
Sidang Kasus Judi Online Hingga Tengah Malam
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Yah kita kecewa dan cukup lelah
menunggu sidang yang setiap jadwal hari persidangan selalu membuat
kurang nyaman. Coba kita baru bisa pulang meninggalkan pengadilan
menjelang Tengah malam,” kata salah seorang keluarga terdakwa kasus
judi online yang tidak mau disebut namanya.
Menurut sumber itu, sidang di PN Jakarta Selatan untuk
terdakwa judi online baru dimulai pukul 16.00 sore. Bahkan masih bisa
berhenti atau diskors beberapa waktu untuk sholat magrib dan selesai
itu baru dilanjut lagi. “Yah paling cepat selesai pukul 21.00 bahkan
pernah hingga pukul 23.40. Hampir Tengah malam,” jelas sang sumber.
Lambannya dimulai persidangan tidak jelas. Pengawal
tahanan sudah membawa para terdakwa ke pengadilan antara pukul 13.00.
Artinya pukul 14.00 sudah berada di lingkungan pengadilan alias di
ruang tahanan pengadilan. “Kami sejak pukul 07.50 paling lambat sudah
ada disini. Kan ini kantor kami. Jadi kami sudah siap untuk sidang,
tapi harus sesuai jadwal yang disepakati baik jaksa maupun kuasa hukum
para terdakwa,” kata si hakim yang tidak mau ditulis namanya di koran
Ternyata bukan hanya keluarga terdakwa yang mengeluhkan
sidang bermalam-malam tapi juga pengawal tahanan serta petugas
pengadilan. “Yah, kita tidak bisa pulang sebelum semua sidang selesai.
Dan melayani Masyarakat atau siapa saja yang membutuhkan pelayanan
sudah menjadi tugas dan kewajiban kita,” jelas petugas tersebut.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Humas PN Jakarta
Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan melalui WA ke handphonenya, hanya
ada jawaban, “terima kasih infonya”. Bing).
