Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima
permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait
transparansi dan mekanisme pembiayaan Polri. Pasal 40 UU Polri yang
mengatur pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada APBN
menjadi sorotan karena tidak secara eksplisit menyebutkan sumber dan
mekanisme anggaran keseluruhan Polri.
Kritik terhadap UU Polri
– UU Polri dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai sumber dan
mekanisme pembiayaan Polri, sehingga berpotensi menimbulkan
multitafsir dan ketidakpastian hukum.
– Besarnya anggaran Polri yang mencapai Rp126 triliun pada 2025
seharusnya disertai dengan mekanisme pengawasan yang transparan.
– Ketidak jelasan dalam UU Polri dapat membuka peluang pendanaan dari
pihak swasta atakelompok tertentu, sehingga mengancam netralitas Polri
Putusan MK
– MK mengonfirmasi bahwa pengelolaan anggaran Polri tetap tunduk pada
prinsip pengelolaan keuangan negara.
– Pembiayaan Polri secara hukum harus jelas sumbernya, dan
transparansi anggaran merupakan aspek penting yang harus diperhatikan.
– Polri harus mengelola dana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menghindari pembiayaan yang tidak
tercatat sebagai bagian dari APBN.
Implikasi Putusan
– Putusan MK ini memperkuat pentingnya kejelasan dan keterbukaan dalam
pengelolaan anggaran Polri untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan
oleh publik.
– Polri diharapkan dapat mengelola anggaran dengan transparan dan
akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan publik .
“Dasar konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan
pembiayaan Polri dalam UU Polri kosong atau tidak jelas adalah karena
ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) harus dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.MK menilai
bahwa UU Polri tidak memberikan kejelasan mengenai sumber dan
mekanisme pembiayaan Polri secara menyeluruh, sehingga berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir.
Ketidakjelasan ini dinilai sebagai kekosongan hukum yang berpotensi
melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara oleh publik, termasuk
menghambat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
anggaran Polri yang sangat besar jumlahnya.Oleh karena itu, MK
menyatakan bahwa aturan pembiayaan Polri dalam UU Polri tidak sesuai
dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945″,
tulis wartaglobal. (bing-01)
