Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan kembali membebani PT Bank Tabungan Negara (PT BTN) dengan
pemberian dana hibah. BTN memberikan dana untuk pembayaran gaji atau
upah 10 orang pegawai tidak tetap (PTT).
“Yah benar, tambahan 10 orang PTT yang dibayari oleh
PT BTN diperuntukkan buat membantu tugas dari para hakim. Jadi ke
sepuluh orang tersebut nantinya akan menjadi asisten hakim. Satu
majelis hakim satu asisten. Jadi semua majelis kebagian termasuk Ketua
dan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan,” sebut sebuah sumber yang layak
dipercaya.
Untuk identitas para PTT yang baru tersebut
diterbitkan Surat Keputusan. Dan para PTT tersebut diberi upah atau
gaji sama seperti terdahulu yaitu Rp.2.500.000. – untuk pertama kerja
dan akan ada kenaikan dikemudian hari. “Yah tugas PTT yang baru khusus
melayani majelis hakim sesuai petunjuk di SK,” jelasnya.
Sementara itu, para hakim menyambut baik dengan adanya
penempatan PTT khusus untuk hakim. “Yah kami kewalahan atas banyaknya
jumlah perkara. Jadi dengan adanya PTT bisa terbantu khususnya dalam
hal pengetikan putusan. Kan kalau pertimbangan dan putusan sudah pasti
para hakim. Jadi ada hal –hal yang tidak boleh diketahui oleh
asisten,” terang para hakim itu.
Sebaliknya, para penitera pengganti (PP) sepertinya
risih dengan keberadaan para Asisten hakim. Para PP itu takut
ditinggal oleh hakim dalam hal tertentu. “Memang, pekerjaan para hakim
yang terbantu oleh PTT, kami tetap bekerja sebagaimana biasanya.
Selesai sidang baru bisa pulang. Kan PTT tidak boleh merangkap menjadi
Panitera Pengganti. Dan PTT bekerja di kamar kerja para hakim dan
tidak di ruang sidang. Jadi sebenarnya tidak masalah. Yah Cuma kalau
hakim dapat rezeki sudah pasti jatah PP berkurang karena adanya PTT,”
kata PP yang tidak mau disebut namanya di korang. (tob)
