Tanjungpinang, hariandialog.co.id.-
Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH, menerima
tanah hibah untuk pembangunan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan
Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dari Pemerintah Provinsi Kepri, seluas
1,5 hektare.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan
sertifikat tanah calon lokasi Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dari
Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin di Natra
Bintan, Jumat (28-01-2022) malam.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 dan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur
tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri dan
pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, maka akan dibangun kantor
kedua instansi pemerintah tersebut.
Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi
Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian. Acara
disejalankan dengan ramah tamah yang dihadiri juga oleh jajaran
pimpinan pusat Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri menyampaikan
masyarakat Kepri sangat bersyukur dengan disahkannya kedua
Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan
hukum kepada masyarakat. “Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi
Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang,
maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu
pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita,” kata
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam keterangan yang diterima
TribunBatam.id, Minggu (30/1/2022).
Menurut Gubernur Kepri, walaupun urusan hukum adalah salah
satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah,
namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan
pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat. “Mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk
itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi
tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri,”
ujar Gubernur Kepri. (tob).
