Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK)
menyebutkan pihak PT Dalihan Natolu Grup yaitu Akhirun Efendi Siregar
dan anaknya M Rayhan Dulasmi Pilang menyiapkan uang Rp.49 miliar untuk
mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp.231,8 miliar.
Namun, uang yang telah disiapkan PT Dalihan Natolu
Grup itu belum sempat diserahkan, para direksi Perusahaan tersebut
Bersama calon penerima gratifikasi alias suap sudah diamakan terlebih
dahulu oleh aparat penegak hukum (APH) KPK melalui operasi tangkap
tangan (OTT).
Untuk itu, KPK menetapkan lima orang tersangka usai
giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut).
Tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas
PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua
Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli
Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT
yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025, malam terkait
dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas
PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut
dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.
Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan
untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee
sebesar 10-20 persen “Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan
untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu, 28
Juni 2025
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam
proyek tersebut.
Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek
menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.
Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK
melalu OTT. “Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini
tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang
itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,”
jelasnya.
Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam
kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal
tersebut.
Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money
dalam kasus ini.
Artinya, KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para
tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya metode
ini. “Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama
kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti
ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama
dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep.
“Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta
keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada
yang bersangkutan. Ditunggu saja ya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, follow the money adalah metode investigasi
yang digunakan untuk mengungkap kejahatan dengan menelusuri aliran
dana. Pendekatan ini sering diterapkan dalam kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Dengan mengikuti jejak uang, penyidik dapat mengidentifikasi pelaku
serta modus operasi kejahatan yang dilakukan. Metode ini bertujuan
untuk mengungkap aliran dana yang tidak wajar dalam suatu kasus.,
tulis tribune. (han-01)
