Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Sangaji dari Kejaksaan Agung kembali batal membacakan
surat tuntutan terhadap terdakwa Burhanuddin di hadapan majelis hakim
pimpinan Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Yah jaksa dari Kejaksaan Agung sudah menyampaikan
bahwa pembacaan surat tuntutan ditunda hingga 5 September 2023.
Alasannya pihak kejaksaan belum siap. Jadi coba lihat terdakwa tidak
dibawa dari Rutan. Artinya, memang sudah dijadwalkan ditunda oleh
jaksanya,” kata salah seorang pria yang rajin mengikuti jalannya
perkara kasus tindak pidana umum itu.
Pria yang tidak mau disebut namanya di koran mengaku
penundaan yang terjadi kemarin (29 Agustus 2023) adalah untuk yang ke
empat kali. “Coba cek di SIPP pasti terlihat penundaan dari Jaksa
dengan alasan yang sama yaitu belum siap dan belum siap. Jadi patut
dicurigai ada apa sampai ditunda dan ditunda terus hanya pembacaan
surat tuntutan,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan keseriusan Jaksa Agung Muda
Pidana Umum dalam melaksanakan penuntutan. “Kita tidak jelas apakah
ada di standard operasional prosedur atau SOP dalam jangka waktu
lamanya suatu perkara untuk dibacakan tuntutan pidananya. Mungkin juga
perkara ini akan dibawa ke ranah Restoratif Justice alias RJ. Buktinya
berlama lama dituntut. Kasihan terdakwa Burhanuddin yang ingin jelas
tuntutan pidana kepadanya,” terang sang pria tersebut.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Burhanuddin
sebagai terdakwa dengan dugaan melakukan penipuan hingga korbannya PT
Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indah Jaya Kencana dirugikan hingga Rp.233
miliar tahun 2016.
Terdakwa Burhanuddin bersama salah seorang rekannya
yang menjabat sebagai Direktur di perusahaannya yakni M Ali (sudah
diadili terlebih dahulu karena ketangkap terlebih dahulu) menjual
sebidang lahan tanah kosong kepada PT Wika Beton, Tbk. Peruhasaan BUMN
tersebut membeli untuk dipergunakan sebagai pabrik batu dan beton.
Namun, setelah dibayar oleh PT Wika Beton, Tbk, surat bukti
kepemilikan yaitu Hak Milik atas tanah yang telah dijual tersebut
sebelumnya sudah diagunkan ke QNB.
PT Wika Beton selaku pembeli, tidak memiliki alas hak.
Untuk itulah, Burhanuddin dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, saat dalam
pemberkasan berkas, Burhanuddin melarikan diri. Buktinya berkali-kali
dipanggil oleh penyidik ke alamat sesuai KTP, tidak ada. Dan akhirnya
Burhanuddin dinyatakan buronan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit
Tipidum) Bareskrim Mabes Polri. (bing)
