Jakarta , hariandialog.co.id.- Windy Yunita Bastari Usman atau Windy
Idol mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara
di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi
Hasan. Windy Idol yang merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian
bakat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 September
2023. “Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta), saksi tidak hadir dan
dijadwal ulang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Jumat (15-09-2023).
Sementara lima pegawai MA di antaranya Jepi, Ismail, Tomi W,
M Yasin, dan Sustrisno dicecar soal prosedur pengamanan tamu di MA.
Mereka diperiksa di gedung KPK pada Kamis, 14 September 2023 kemarin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait
prosesur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA,” kata Ali.
Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana
diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan. Riris Riska
diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri
Yudianto, tersangka dalam perkara ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan
Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara
di MA oleh Hasbi Hasan. Windy Idol dan Riris Riska diperiksa pada
Selasa, 15 Agustus 2023. “Kedua saksi hadir dan didalami
pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran
uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari
pengurusan perkara di MA,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu
(16/8/2023).
Di hari yang sama, tim penyidik juga sempat memeriksa
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Terhadap
Andhika, tim penyidik mencecar soal prosedur penanganan perkara di MA.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan
prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan Tersangka
HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya
hukumnya di MA,” kata Ali.
17 Tersangka Kasus Penanganan Perkara di MA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan
mengenakan rompi oranye usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi
menahan Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus dugaan suap pengurusan
perkara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan
suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan
Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap
penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18-01-2023) tulis
liputan6.
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara
Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti
pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera
Pengganti Mahkamah Agung
6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi
Simpan Pinjam Intidana
15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit
Sandi Karsa Makassar
16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen
PT Wika Beton
17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI. (tob).
