Jakarta, hariandialog.co.id – RAPAT perdana Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025-2028, selanjutnya disebut Komdat saja, digelar Rabu (21/5) siang di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Yogi Hadi Ismanto, salah satu dari sembilan komisioner Dewan Pers periode 2025-2028 yang menjadi ketua Komdat. Memimpin Komdat tiga tahun ke depan, Yogi Hadi Ismanto didampingi Dahlan Dahi, komisioner DP lainnya.
Rapat internal Komdat hari ini lebih bersifat perkenalan. Yogi bersama delapan komisioner Dewan Pers periode 2025-2028 baru pekan lalu secara resmi menerima tongkat estafet kepengurusan Dewan Pers melalui sertijab dengan komisioner Dewan Pers periode 2022-2025. Saya harus mengucapkan selamat tinggal kepada dua pemimpin Komdat sebelumnya, Atmadji Sapto Anggoro dan Agung Dharmajaya. Namun saya, dan teman-teman lainnya di Komdat, meyakini jika Sapto Anggoro dan Agung Dharmajaya tak berkurang kesibukannya.
Pertemuan awal Komdat 2025-2028 ini sangat cair. “Kalau di Lombok teman-teman bilang saya wartawan senior. Tetapi di sini teman-teman yang lebih senior,” kata CEO Lombok Tv itu merendah. “Panggil saya mas sajalah,” lanjutnya.
Yogi menjaring masukan dari anggota kelompok kerja (Pokja) Komdat dan sekretariat Dewan Pers yang selama ini mengurusi legal-administrasi untuk verifikasi media. Soal verifikasi media, dan akselerasi untuk perolehan Kartu Wartawan Utama, jelas menjadi perhatian Yogi. Banyak wartawan senior yang enggan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mengingat usia. Padahal, mereka pintar dan berpengalaman.
Yogi juga menguak kembali cakrawala tentang standarisasi verifikasi media.
Dari catatan Komdat Dewan Pers 2022-2025, selama 2022-2024 Dewan Pers melakukan Verifikasi Faktual terhadap 855 media. Hingga akhir 2024 jumlah total media yang terverifikasi Dewan Pers, sejak program ini dimulai, baik Terverifikasi Administrasi maupun Terverifikasi Faktual, sebanyak 1832 media.
Sementara itu, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilakukan pada 2022, 2023 dan 2024 menunjukkan penurunan tingkat kemerdekaan pers di Tanah Air. Dari penelitian yang dilakukan Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, tentang Lanskap Media menunjukkan juga kemunduran kehidupan media dan jurnalisme di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers 2024 yang menurun dibandingkan Indeks 2023, disebabkan oleh nilai lingkungan ekonomi yang memburuk. Penelitian lanskap media disimpulkan Indonesia tidak kondusif untuk pendirian perusahaan media baru. Bisnis media makin sulit, disrupsi digital menyebabkan konsumen media turun, iklan juga turun tajam. Pada 2024, gelombang pemutusan hubungan kerja di beberapa stasiun televisi menunjukkan kondisi lingkungan ekonomi dan bisnis media yang semakin memburuk. Maka dibutuhkan trust fund untuk sustainability media di Indonesia, seperti yang sedang digagas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rincian Verifikasi Faktual terhadap 855 media sepanjang tiga tahun terakhir adalah 326 media pada 2022, 208 media di 2023, dan 321 media pada 2024. Namun jumlah media yang diverifikasi faktual setiap tahun tersebut tidak sama dengan jumlah media yang mendatakan diri ke Dewan Pers pada tahun tersebut. Ini disebabkan media- media yang diverifikasi tersebut tidak semuanya lolos dan mendapat status Terverifikasi Faktual.
Sebagian dari mereka adalah media-media yang sudah pernah diverifikasi faktual namun tidak lolos dan harus melakukan perbaikan. Seharusnya media-media yang tidak lolos segera melakukan perbaikan sesuai yang direkomendasikan Dewan Pers agar tidak perlu diverifikasi ulang.
Banyak media yang sudah Terverifikasi Faktual tidak segera melakukan perbaikan sesuai waktu yang diberikan Dewan Pers, sehingga mereka harus diverifikasi ulang untuk memastikan bahwa media tersebut masih terbit teratur, dan secara legal- administratif memenuhi standar perusahaan pers.
Pada 2024 misalnya, dari 321 media yang diverifikasi faktual, sebanyak 101 merupakan media yang sudah diverifikasi beberapa tahun sebelumnya tetapi tidak lolos. Mereka sudah lebih dari dua tahun tidak melakukan perbaikan, sehingga diverifikasi ulang.
Dari total 855 media yang diverifikasi faktual selama tiga tahun berturut-turut, sebanyak 414 (48%) lolos dan memperoleh status Terverifikasi Faktual. Hingga akhir 2024, jumlah total media yang terverifikasi Dewan Pers, baik Terverifikasi Administrasi maupun Terverifikasi Faktual sebanyak 1832 media.
Diterbitkannya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers menjadi dasar Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan pers. Sebelum peraturan ini diterbitkan tidak ada tidak ada aturan tentang mekanisme pendataan. Dengan adanya aturan ini Dewan Pers memiliki pedoman termasuk untuk memberikan sanksi. Perusahaan pers juga memiliki pegangan tentang apa yang harus dilakukan untuk mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers.
Proses verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan setelah melengkapi dokumen legal-administrasi yang disyaratkan. Yakni, akta pendirian badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan tujuan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penerbitan pers; Surat Keputusan Kementerian Hukum; Sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Bukti pembayaran gaji karyawan termasuk wartawan, minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP); Sertifikat dan atau kartu Wartawan Utama untuk penanggung jawab/pemimpin redaksi….(kir-tb)
