
Bandung Barat, hariandialog co.id – Pelaksanaan kegiatan Hari Santri Nasional dan Forum Komunikasi Ulama Umar ( FKUU ) di gelar di “Masjid As – Sidiq” Mekar sari Komplek Perkantoran Pemkab. Bandung Barat.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, segenap Pegawai Instansi pemerintahan ASN Kabupaten Bandung Barat ( KBB) para tamu undangan Legislatif,Yudikatif,Eksekutif,sertaTokoh – tokoh Agama, Parasantri dan Stakeholder lain nya ikut hadir ( 21/10/2025 ) hari Senin.
H. Asep Ismail. M,.SI selaku Wakil Bupati Bandung Barat , dalam sambutanya menuturkan,” Syukur Alhamdulillah dalam rangkayan acara Hari Santri Nasional di gelar acara Forum Komunikasi Ulama dan Umaro ( FKUU ) tingkat Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 dengan mengusung tema ” Sinergi Ulama dan Umaro Membangun Masyarakat

Yang Amanah”.
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 sejak pagi yang di awali dengan pawai santri yang di ikuti sekitar 2.500 peserta, serta di lanjutkan dengan acara Istighosah, juga silaturahmi Ulama – Umaro Bandung Barat.
H. Asep Ismail Sangat apresiasi sekali atas semangat kebersamaan yang di tunjukan para santri dan ulama dalam memperingati Hari Santri Nasional.
H. Asep Ismail. M,.SI “menegaskan bahwa santri merupakan aset dan sekaligus pondasi bangsa dalam membangun Indonesia Emas 2045. Santri selain di ajarkan ilmu agama dan kitab kuning, juga di bekali dengan berbagai ilmu tentang kehidupan. Oleh sebab itu santri bukan hanya aset Kabupaten Bandung Barat saja, akan tetapi aset Nasional sekaligus menuju Indonesia Emas 2045″ tegas nya.
Masih di tempat yang sama Ketua DPD Partai Golkar Dadan Supardan. S, Psi, I menuturkan” bahwa pentingnya perhatian pemerintah terhadap pengembangan pondok pesantren serta kesejahteraan santri.
Perlu adanya langkah – langkah nyata dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi para pondok pesantren, serta mempercepat penerbitan regulasi turunan dari perda nomor: 5 Tahun 2020, yaitu tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Dari 20 persen anggaran pendidikan di Bandung Barat, dapat di Alokasikan minimal 5 persen untuk kegiatan pendidikan pesantren.
Dadan Supardan menegaskan” pentingnya penerbitan Peraturan Bupati ( Perbup ) sebagai penjabaran teknis dari perda tersebut, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantu pesantren secara lebih maksimal”. tegasnya.
Setelah adanya Perbup, maka program – program pemberdayaan pesantren dan santri dapat berjalan dengan optimal, termasuk di dalamnya ada pengembangan koperasi, sektor ekonomi pesantren, juga dukungan terhadap pendidikan formal dan non formal yang ada lingkungan pondok pesantren “ungkap nya.
Salah satu pengurus Dewan Keluarga Masjid ( DKM )”salah satu Ustad menyampaikan,hal suatu yang wajar Pak.Wakil Bupati berang ( marah) menegur disaat sambutanya kepada sebagian peserta yang hadir diluar,karna terdengar suara berisik sambil ketawa pada acar berlanjut beliow sempat kesel’ kalou ngobrol dilur Mesjid saja ini tempat beribadah hargai Rumah Alloh yang lagi ”Isthigosah” ini lagi Fokus kita memohon Do’a mengetuk pintu langit memohon kepada sang Pencipta “Alloh SWT” supaya dikobulkan permohonan kita.

Serta sangat di sayangkan di acara “Istighosah” menjelang hari H setip tahun di momentum peringati Hari Santri Nasional, minimnya partisipasi yang hadir para Kepala “OPD” serta perangkat ASN lainya di acar Isthigosah ini” Ucapnya. (Nagon )
