Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang
Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., membuka secara resmi pelaksaan
Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI.
Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia. Acara tersebut
dibuka secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara
resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan
Sederhana, dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik.
Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan
Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh
Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.
Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu
komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis.
Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim
dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta
keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang
akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program
pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan
lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia
Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif,
berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri
dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan
Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak
hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang
hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi
informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh
lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai
wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat
ini.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam
menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus
memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki
integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa
dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh
prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.
Pada era saat ini, Dr. Sunarto menyatakan para
aparatur hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik,
juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena
pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas,
akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan
integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan
menimbulkan kesesatan. (hms/azh/bing)
