Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
melalui Ketuanya Dr. H. Soedarmadji, SH,Mhum, meminta penjelasan atau
klarifikasi kebenaran atas pengaduan atas sikap Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan untuk perkara perdata.
Surat bernomor W10.U/2341/HK.03/IV/2022 tanggal 20 April
2022 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan klarifikasi atau penjelasan tersebut terkait PN Jakarta
Selatan menerima pencabutan Kasasi perkara Nomor :08/PDT/2021/PT.DKI
jo Nomor 912/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh pihak yang tidak
berhak.
Surat pengaduan tersebut disebut dari Adam & Co
Counseliprs at Law tertanggal 11 April 2022 dengan nomor
:185/DT/AD/L/IV/2022. Untuk itu, Ketua PN Jakarta Selatan, diminta
dalamwaktu yang tidak terlalu lama dan melaporkan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Voorpost Mahkamah Agung RI.
Pengadu menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
secara sengaja menerima pencabutan Kasasi dari pihak yang tidak
berhak. Bahkan, berkas belum dikirim-kirim padahal sudah waktunya.
Sehingga diduga ada kesengajaan untuk menerima pencabutan dari pihak
yang tidak berhak dalam perkara perdata tersebut.
Sebuah sumber dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menyebutkan bahwa pihaknya tidak berhak untuk memeriksa berkas dengan
teliti tentang keberadaan seseorang. Sehingga, adanya pencabutan
Kasasi dituruti. Namun, pihak PN Jakarta Selatan, telah mengirimkan
berkas perkara Kasasi berikut pencabutannya. “Biarlah Mahkamah Agung
memeriksa berkas kasasi tersebut dan pencabutannya tetap dilampirkan
bersamaan berkasnya,” sebut sebuah sumber yang tidak mau disebut
namanya di koran. (tob).
