
Majalengka.hariandialog.co.id -Sejumlah warga Blok Sinapel, Desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mengeluhkan kebijakan pendaftaran berobat di UPTD Puskesmas Sindangwangi. Pasalnya, pasien yang tidak mendaftar secara online dikenai biaya tambahan Rp5.000, meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut warga, kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan memberatkan masyarakat kecil, terutama bagi warga lanjut usia yang tidak memahami cara pendaftaran digital.
“Kami sudah pakai BPJS, tapi kalau daftar langsung ke loket malah disuruh bayar lima ribu. Kalau pasien umum sepuluh ribu. Ini jelas memberatkan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa, Jumat (24/10).
Warga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka segera turun tangan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar pelayanan publik tetap sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat kurang mampu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Pasal 4 huruf c undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, keterbukaan, dan keadilan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa peserta BPJS berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa dipungut biaya tambahan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.
Jika ada pungutan biaya tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu berpotensi termasuk pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Suratman, S.KM., M.Si., melalui Sekretaris Dinas Dadang Setiawan, S.Sos., saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan tersebut dan akan menelusurinya ke bidang terkait.
Namun sekitar 30 menit setelah dikonfirmasi, Sekdis Dadang Setiawan mengirimkan pesan singkat hasil komunikasi dengan pihak Puskesmas Sindangwangi.
“Pak Abdi sudah konfirmasi ke Ibu Kapus. Katanya yang diminta bayaran itu pasien dengan KTP luar wilayah Majalengka. Karena Sindangwangi berbatasan dengan Cirebon, jadi banyak pasien luar daerah yang berobat ke Puskesmas Sindangwangi,” jelasnya.
Menurutnya, untuk pasien luar wilayah Majalengka, dikenakan tarif pendaftaran Rp10.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda), sedangkan tarif konseling pelayanan sebesar Rp5.000.
“Mungkin ke depan, petugas pendaftaran dan pemberi pelayanan perlu memberikan penjelasan lebih jelas kepada pasien luar wilayah terkait pengenaan tarif tersebut,” ujarnya.(Ayub)
