
Tj. Morawa, hariandialog. co. id- Menjamurnya tempat Prostitusi berkedok Panti Pijat yang berlokasi di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang membuat warga sekitar menjadi rasah dan sangat mengganggu atas hadirnya para PSK (Penjaja Sex Komersial) yang siap menjual diri kepada Pria hidung belang
Mangapul Sihaloho SH warga yang tinggal di Dusun III Desa Bangun Sari Baru yang tinggal tidak jauh dari lokasi Panti Pijat mengatakan Bupati Deli Serdang harus segera mengeluarkan Perda atas larangan berdirinya celah tempat prostitusi di wilayah Kabupaten Deli Serdang agar petugas yang melakukan penertiban memiliki payung hukum dan di satu sisi juga keberadaan panti pijat tidak bisa menghasilkan apa apa untuk PAD (Penghasilan Asli Daerah) Kabupaten Deli Serdang justru keberadaan Panti pijat dapat meresahkan, merusak masa depan generasi muda dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta dapat munculnya peredaran Narkoba dengan kehadiran para pria hidung belang, ujar Mangapul.
Praktisi hukum ini juga menambahkan bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023 pasal 420 mengatakan bahwa “Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul di pidana dengan hukuaman penjara paling lama dua tahun “
Jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk mencari keuntungan, maka pidana yang dijatuhkan dapat ditambah 1/3. Katanya, kamis (19/9/2024) di Tj. Morawa.
J. Simamora (45) warga Dusun II ketika di mintai tanggapannya mengatakan Panti Pijat apa pun bentuknya mendesak kepada Bupati Deli Serdang agar segera menutup secara permanen di duga tempat tempat Prostitusi agar anak anak muda di kampung ini tidak menjadi rusak secara moral karena keberadaan panti pijat, dan dulu kata simamora sudah pernah melaporkan ke Muspika Kecamatan Tanjung Morawa tapi hanya di tutup sementara lalu buka lagi, kami mohon atas nama warga Dusun II dan Dusun III Desa Bangun Sari Baru Tj. Morawa agar Bupati Deli Serdang segera menutup total Panti Pijat yang ada di kampung kami seperti Panti Pijat Cihci, Panti Pijat Dea dan Panti Pijat Permata, walau pun sudah ada ijinnya segera di cabut karena tempat Prostitusi tersebut sangat berdekatan dengan Rumah Ibadah seperti Gereja HKBP, Gereja HKI, Gereja Katholik dan Gereja GKPS dan sudah menyalahi aturan perijinan, ujar Simamora geram.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Deli Serdang Darma Oloan Harahap S. Sos ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan untuk segera menyurati Muspika Kecamatan nanti akan segera kami tindak lanjuti, ucap Darma. (ss)
