Denpasar, hariandialog.co.id.- — Warga negara asing (WNA) asal
Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8).
Hakim menjatuhkannya hukuman penjara karena terbukti membuat dan
mengunggah rekaman video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi
di media sosial Instagram.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan
Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana menyiarkan atau mempertunjukkan melalui sarana teknologi
informasi dengan maksud agar diketahui oleh masyarakat.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan
jaksa. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut
umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima
putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir
untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut
sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Luzian dinilai telah
meresahkan masyarakat serta menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah
dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya,
merasa bersalah, telah menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji
tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan status Luzian sebagai
WNA yang baru pertama kali datang ke Bali. Kedatangannya bertepatan
dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, sehingga diduga tak mengetahui
pelaksanaan ibadah terkait hari raya itu di Bali. “Terdakwa WNA yang
baru di Bali untuk pertama kalinya, bertepatan dengan pelaksanaan Hari
Raya Nyepi sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual yang
harus dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali,” kata hakim.
Kronologi kasus
Perkara ini bermula ketika Luzian berada di Bali saat Hari
Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, terdakwa disebut telah
mendapat penjelasan mengenai aturan Nyepi dari seorang pelayan hotel.
Luzian mengetahui bahwa selama Nyepi masyarakat tidak
diperbolehkan keluar rumah atau hotel, melakukan aktivitas, membuat
suara bising, serta harus menjalani suasana hening.
Namun, karena merasa lapar dan tidak dapat keluar hotel untuk
mencari makanan, terdakwa merasa kesal. Kekesalan itu kemudian
dituangkan melalui unggahan di akun Instagram @luzzysun.
Dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, Luzian
terlihat berjalan dalam suasana gelap dan menambahkan tulisan bernada
provokatif. “Fuck nyepi day and fuck your rules too,” demikian salah
satu tulisan dalam unggahan tersebut.
Video itu kemudian mendapat reaksi keras dari masyarakat Bali.
Sejumlah akun Instagram merekam layar unggahan tersebut dan
mengunggahnya kembali hingga menjadi viral.
Luzian sempat menghapus unggahan aslinya. Namun, setelah
video menyebar luas, terdakwa kembali mengunggah konten tersebut
dengan tambahan tulisan “They want smoke fr”, tulis cnni. (mis-01)
