Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi umumkan 11 tersangka baru dalam
kasus industri film porno lokal. Mereka merupakan para pemeran
laki-laki maupun perempuan, diantaranya Selebgram ternama yakni
Siskaeee dan Meli3gp.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade
Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil
gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu. “Hasil
gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan
penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi
menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent
wanita,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis (28-12-2023).
Ade mengatakan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27
Desember 2023. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka
merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Ade menyebut, mereka 11 dari 13 orang yang telah diperiksa Ade
merinci, orang tersangka merupakan dari talent pria yakni Bima Prawira
dan Fatra Ardianata.
“Tersangka Saudara BP, Tersangka Saudara AFL,” ujar dia.
Sementara itu, sembilan orang tersangka dari talent wanita yakni
Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela
Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
“Tersangka Saudari VV, PPL alias J, Tersangka Saudari ATA alias M,
Tersangka Saudari MS, Tersangka Saudari ZS, Tersangka Saudari ALP
alias AB, Tersangka Saudari SNA, Tersangka Saudari NL alias CN,
Tersangka Saudari FCNS alias S,” ujar dia tulis liputan6
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 jo
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 5 Miliyar,” tandas dia. (han).
