Surabaya, hariandialog.co.id.- — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur mencatat organisasi masyarakat
(ormas) di Jatim diperkirakan berjumlah 121 ribu. Namun dari ratusan
ribu ormas tersebut, baru 1.300 di antaranya yang melapor atau
terdaftar resmi di pemerintah.
Ormas kini tengah menjadi sorotan usai peristiwa pengusiran
dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, yang
diduga melibatkan anggota ormas kedaerahan.
Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto mengatakan,
menjamurnya ormas dalam beberapa tahun terakhir diakibatkan oleh
sistem pendaftaran berbasis digital melalui aplikasi administratif
hukum umum (AHU) Online yang langsung di Kemenkum tanpa melewati
pemerintah daerah. “Ormas di Jatim ini, ormasnya 121 ribu, yang
mendaftar ke kami di tingkat provinsi itu baru 1.300 an, yang tingkat
kabupaten/kota 13 ribu, yang lainnya belum daftar,” kata Eddy, Senin,
19-01-2026
“Dulu mekanismenya berjenjang. Dari kabupaten/kota, ke
provinsi, baru ke pusat. Sekarang, ormas bisa langsung daftar online
ke Kemenkumham. Dampaknya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya
mengontrol keberadaan mereka,” imbuhnya.
Akibat regulasi tersebut, kini pemerintah daerah tidak
memiliki wewenang terhadap pembentukan ormas secara langsung. Menurut
Eddy, menjamurnya ormas tanpa pengawasan ketat bisa membawa dampak di
lingkungan sosial.
Eddy menyebut sebagian oknum ormas terpantau mulai
menyimpang kepada aksi premanisme, seperti pemalakan hingga gangguan
keamanan yang berpotensi menghambat iklim investasi, tulis cnni.
(ninik-01)
