Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Penuntutan Kamneg, Nuli Nali Murti, Refina
Donna Sihombing, Riris Nurlince Simanjuntak dan Yeni Cahyo Risiantoro
mengajukan Fransisco Ricky Riajnto bin Harry Rijanto sebagai terdakwa.
Menurut surat dakwaan tim jaksa penuntut umum, terdakwa
Fransisco (33) yang beralamat di Jalan Budi Mulia No.02 RT.014 RW.013
Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, sesuai
KTP, telah merugikan PT Trimegah Sekuritas Tbk sebesar
Rp.66.796.993.674,-
Adapun pebuatan terdakwa yang ditahan sejak 5 Juli 2025
itu melakukan tindak pidana tersebut bersama LADY ARTHA ULI (berkas
terpisah), pada tanggal 10 Februari 2025 dan tanggal 26 Februari 2025
serta awal bulan Maret 2025 dengan sengaja memberi kesempatan, sarana
atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada YADIE (DPO) dan
PAULUS (DPO) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan /
atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak
berhak.
Pada Januari 2025 dihubungi YADIE (DPO) supaya membuka
rekening Bank atas nama perusahaan yang nantinya diperlukan untuk
menjadi sarana dari perbuatan ANDREW (DPO) atau PAULUS (DPO)
melakukan pembobolan rekening dengan imbalan yang akan diterima
Terdakwa sejumlah Rp.5 juta. Untuk itu, terdakwa menerima 3 unit
Handphone merek Samsung A06 warna putih yang sudah ada alamat email
dan nomor telpon aktif, koneksi internet dan sudah terisi pulsa
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari YADIE (DPO) pemilik Akun
Telegram @KFC_JAGONYA_AYAM / @KFC_AYAM_JAGO dengan cara ke-3 unit
Handphone merek Samsung A06 warna putih dikirim ke alamat rumah
Terdakwa di Jl. Budi Mulia Nomor 02 RT.014 RW.013 Kelurahan Pademangan
Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Akhirnya rekening bisnis di buka di Bank Mandiri, Bank BNI
dan Maybank dan hal itu diberitahukan kepada Lady Artha Uli dan
lengkap semua persyaratan. Adapun nama nya PT. Artha Medika Berjaya
yang beralamat di Apartemen Soho Collins Boulevard A0206 Lantai 2-A
Nomor 6 Jl. M.H. Thamrin Kavling 7 Kelurahan Panunggangan Kecamatan
Pinang Tangerang Provinsi Banten. Dan dengan jabatan saksi LADY ARTHA
ULI sebagai Direktur diserahkan kepada Terdakwa. Terdakwa dikirim ke
alamat pemilik Akun Telegram @KFC_JAGONYA_AYAM / @KFC_AYAM_JAGO atas
nama penerima KFC didaerah Mangga Besar Jakarta Pusat melalui Gosend.
Pada tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 15.12 WIB saksi
MICHELLIUS RENATTA selaku pegawai PT. TRIMEGAH SEKURITAS, Tbk yang
berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19 Jalan Jenderal
Sudirman Kavling 52-53 Jakarta Selatan diberitahu oleh beberapa orang
nasabah PT. TRIMEGAH SEKURITAS, Tbk bahwa uang miliknya para nasabah
PT. TRIMEGAH SEKURITAS, Tbk berkurang karena adanya transaksi yang
tidak pernah dilakukan para nasabah dikirimkan ke beberapa rekening
Bank orang lain diantaranya ke Rekening Maybank nomor rekening
2743001535 atas nama PT. Artha Medika Berjaya (LADY ARTHA ULI)
sejumlah Rp.66.796.993.674,-
Untuk itu, terdakwa Fransisco diancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
—————-Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur
dan diancam pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 56 ke-2
KUHP dan di dakwaan kedua diancam pidana sesuai Pasal 5 Jo Pasal 10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (tob)
