Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Wakil Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata
kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success
Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 yang
ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saut mengatakan strategi aparat penegak hukum saat ini
kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum
mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam
kasus tersebut. “Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya
sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujar dia dalam
keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Saut menerangkan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang
di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan
hal baru dalam industri pertambangan. “Praktik lokasi tambang beda
dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan
lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi
atau perizinan tidak ada,” ucap dia.
Karenanya, Saut menegaskan seharusnya aparat penegak hukum
juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga
tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait
harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi
izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat
pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah
daerahnya?,” tutur dia.
Saut turut mengingatkan pada periode 2016, kewenangan perizinan
pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat
dan daerah. Karenanya penyidik perlu mendalami pihak mana yang
memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan. “Kalau 2016, saya
ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah
daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ujarnya,
tulis cnni. (bing-01)
