Bandung, hariandialog.co.id.- Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal
yang berkantor di Yogyakarta. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi
pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK
dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar
Kombes Arief Rahman, Kamis (14-10-2021).
Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan
penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY,
penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.
Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan
tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi
pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak
terdaftar.
“Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope,” kata dia.
Adapun 23 aplikasi ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut di antaranya :
– WALLIN
– TUNAI CPT
– DANATERCEPAT
– PNJAM UANG
– KANTONG UANG
– SUMBER DANA
– WADAH PINJAMAN
– SAKU88
– PAHLAWAN PINJAMAN
– PINJAMAN TEMAN
– KREDIT KITA
– BOS DUIT
– MONEY GAIN
– DOKUKU
– DAILY KREDIT
– TARIK TUNAI
– UANG INSTAN
– TUNAI GESIT
– KAPTEN PINJAM
– DANA HARAPAN
– DUIT LANGIT
– COINZONE
– SAKU UANG
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman
online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector
diringkus.(dtc/han).
