Jakarta,hariandialog.co.id.- Sebanyak 50 Kepala Sekolah Menegah Atas (SMA) di wilayah DKI Jakarta, mendapat penyuluhan hukum (Luhkum) terkait kebijakan pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, yang diadakan di SMAN 28 Jakarta, Rabu (23/11/22).
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, pada penyuluhan hukum mengenai kebijakan pengelolaan dana BOS tersebut, Asintel Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono menyampaikan dasar dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum dimaksud kepada kepala sekolah yang mengikutinya.
Dikatakan Asintel Kejati DKI, dasar kegiatan Luhkum tersebut sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tahun 2012 tentang Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Menurut Setiawan Budi Cahyono, sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel (dipertanggungjawabkan), dan tidak terjadi perbuatan melawan hukum.
Kemudian Asintel menjelaskan kepada 50 orang Kepsek yang mengikuti Luhkum tersebut, tentang prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS dan pelaporannya, larangan penggunaan dan sanksi hukum kepada pelanggara larangan.
Kegiatan Luhkum itu , selain diikuti 50 orang Kepsek, juga dihadiri Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H.Putoyo. (Het)
