Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pengacara Direktur PT Wahana
Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah, Elfano Eneilmy buka suara
merespons upaya jemput paksa yang dilakukan KPK pada Rabu (24/9)
malam.
Elfano mengatakan jemput paksa ataupun penangkapan terhadap kliennya
tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum
menghormati tindakan dimaksud. “Upaya paksa penjemputan ini secara
hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak
datang memenuhi panggilan sebanyak 2 kali,” ujar Elfano saat
dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/9) malam.
Dia mengatakan tim penasihat hukum belum bisa langsung
memberikan pendampingan hukum karena terbentur jarak. “Pendampingan
mungkin baru bisa dilakukan esok karena tim kuasa hukum sedang berada
di luar kota,” ucap Elfano.
KPK menangkap Menas Erwin setelah yang bersangkutan mangkir
dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Menas Erwin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hanya
saja, konstruksi kasusnya belum diberikan penjelasan detail oleh KPK.
Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan
jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Hanya saja, dia di sana disebut
sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di
Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas
penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen- disebut Hasbi
dengan istilah ‘SIO’- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21
November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta
Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu
kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive
suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari
2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima
fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202
tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan
dengan pengurusan perkara di MA, tulis cnni. (han-01)
