Tanjungpinang, hariandialog.co.id. Surat perjanjian untuk merahasiakan
insiden keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap.
Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,
Humam Mukti membenarkan menandatangani surat perjanjian kerja sama
antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat
program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait hal itu.
Dia menyebut surat yang sempat viral di media sosial itu
ditandanganinya pada 19 Agustus 2025 lalu, sebelum disalurkan MBG ke
Sekolah SDN 006 Seri Kuala Lobam.
Beberapa poin dalam surat itu menyatakan apabila terjadi
Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket
makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan program ini, pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga
kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik
untuk menyeiesaikan masalah tersebut.
Selain itu, apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan
alat makan (tutup dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk
mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80
ribu/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan. “Saya selaku
kepala sekolah tandatangani saja, nanti enggak tanda tangan surat
perjanjian itu dianggap menolak program MBG,” katanya kepada
CNNIndonesia.com saat dihubungi, Sabtu (27/9).
Dalam pelaksanaan program MBG dia mengaku banyak keluhan
orangtua murid. Seperti menolak anaknya diberikan MBG, karena ada yang
mengeluhkan sakit perut, muntah – muntah, menolak ganti rugi apabila
alat makan MBG rusak dan keluhan terlambatnya penyaluran MBG ke
penerima manfaat di sekolahnya. “Banyak masalah sih, mulai orangtua
murid nggak mau anaknya dikasih MBG, menolak bayar ganti rugi alat
makan rusak dan penyalurannya lambat, sampai anak sekolah pulang baru
makanannya datang,” ujarnya.
Di SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan terdapat 310
murid sebagai penerima manfaat dari program MBG.
CNNIndonesia.com berusaha konfirmasi ke Kepala Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang
Restu Aji. Namun ,hingga Sabtu (27/9), pihak yang bersangkutan belum
memberikan keterangan terkait beredarnya surat perjanjian tersebut.
BGN telah merespons isu viral terkait surat perjanjian
merahasiakan kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG). “Kami sudah
sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi, maka lebih
baik dibicarakan secara internal, tapi kalau sudah terkonfirmasi, BGN
tidak pernah menutupi,” jawab Dadan dalam Konferensi Pers di Kantor
BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9).
“Tidak ada bagi kami menutup-nutupi informasi. Kami sedang
lakukan agar yang seperti itu (isu surat merahasiakan keracunan MBG)
menjadi patokan, sehingga tidak ada kerahasiaan dalam program ini,”
tambahnya. tulis cnni. (keano-01)
