Bima, hariandialog.co.id.- BADAN Narkotika Nasional (BNN) Nusa
Tenggara Barat menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran narkoba
pada Kamis, 25 September 2025.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTB
Komisaris Besar Gede Suyasa mengatakan di antara para tersangka ada
anggota polri yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Bima,
Brigadir Alif Rozky Saputra. “Salah satunya kami amankan dari oknum
anggota Polri,” ucap Suyasa di kantornya, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Suyasa, Brigadir Alif memiliki peran penting
dalam peredaran narkoba di Bima. “Dia yang mengatur peredaran”
katanya. Namun, ia belum bisa menjawab berapa lama Alif telah menjadi
pengendali jaringan narkoba di Kabupaten Bima, tulis tempo.
(lumsim-01) .
