Jakarta, hariandialog.co.id.- DEWAN Pengelolaan Hutan atau Forest
Stewardship Council (FSC) menangguhkan nota Kesepahaman (MoU) dengan
Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL Group) karena
danya dugaan kekerasan yang melibatkan anak usahanya, PT Toba Pulp
Lestari (TPL), terhadap komunitas adat di Sumatera Utara.“Dugaan
tersebut, termasuk laporan adanya serangan terhadap anggota komunitas,
jika terbukti benar, akan bertentangan dengan tujuan serta komitmen
yang tertuang dalam MoU,” begitu bunyi keterangan resmi FSC pada
Jumat, 26 September 2025.
Sebagai lembaga nirlaba global yang menetapkan standar
pengelolaan hutan, FSC menyatakan akan mencabut penangguhan bila sudah
ada investigasi independen untuk mengidentifikasi akar penyebab
konflik, termasuk langkah korektif secara transparan sesuai dengan
Kerangka Pemulihan (Remedy Framework). Bila tidak ada perkembangan
yang berarti, FSC membuka opsi untuk mengakhiri MoU dengan APRIL.
Kerangka pemulihan itu dirancang bagi perusahaan yang telah
menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan hutan. Entitas bermasalah
diminta mengakui kesalahan dan bertanggung jawab, memperbaiki
kerusakan, serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Dalam pernyataan resmi, FSC menegaskan komitmen untuk
menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal. “Serta
memastikan bahwa proses pemulihan menjunjung tinggi martabat mereka
dan menghasilkan solusi yang adil serta efektif,” begitu isi
keterangan manajemen.
Pernyataan terbaru FSC berkaitan dengan bentrokan yang
kembali pecah antara warga Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun,
Sumatera Utara, dengan pekerja TPL pada Senin, 22 September 2025.
Aktivis Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak Hengky Manalu
mengatakan sekitar 150 pekerja TPL, terdiri dari petugas keamanan dan
buruh harian lepas, mendatangi wilayah adat Sihaporas sambil membawa
potongan kayu, tameng, dan helm.
Saat itu ada lebih dari 30 orang warga lokal yang berusaha
menghadang, namun kedua kubu berujung saling dorong, kemudian ada
kekerasan. “Sejumlah warga Sihaporas luka akibat dipukul kayu dan
lemparan batu,” kata Hengky.
Menurut Hengky, jumlah pekerja TPL yang mendatangi Desa
Sihaporas kemudian bertambah, kemungkinan mencapai seribu orang. Massa
masuk ke wilayah desa dan merusak sejumlah bangunan. Posko perjuangan
masyarakat adat Sihaporas serta lima gubuk milik petani hangus
terbakar, sementara empat rumah warga ikut rusak. “Satu unit mobil bak
terbuka dan sepeda motor milik warga hangus terbakar. Banyak properti
pribadi penduduk yang rusak,” ujar dia.
Sejauh ini, merujuk pemeriksaan AMAN di lokasi, ada
sedikitnya 33 orang terluka, termasuk 18 perempuan dan seorang anak
penyandang disabilitas. Mereka terluka di kepala dan mulut akibat
pukulan.
Hengky menyebut konflik ini dipicu sengketa lahan. Ketika TPL
mengklaim wilayah tersebut sebagai konsesi untuk ditanami eucalyptus,
kata dia, warga desa menegaskan lahan itu merupakan tanah adat.
Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sihotang belakangan
membantah tuduhan soal kekerasan ini. “Justru karyawan kami yang
dihadang dan diserang sekelompok warga saat ingin bekerja di lokasi
kebun,” katanya, tulis tempo. (alfi-01)
