Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mulai mengadi terdakwa Surya Putra dan Yang Chin Fatt alias
Michael atas pengajuan jaksa penuntut umum (JPU) Mariayani
Melindawati atas dakwaan berlapis atas kerugian para korban sebesar
Rp8.845.186.000,00.
Menurut surat dakwaan jaksa Mariyani Melindawati terdakwa
Surya Putra dan Yang Chin Fatt bersama HARRIE, dan YANG QI YIANG
alias JASON YANG alias JOHNSON YANG (DPO) sekitar Desember 2024
sampai dengan Mei 2025 di Bakrie Tower yang beralamat di Jl.
Epicentrum Utama Raya No.2, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, dan Jl Intan No 17 Rt/Rw 007/002 Kel Cilandak Barat
Kec Cilandak, Jakarta Selatan, melakukan tindak pidana yang melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kegiatan perdagangan Efek,
Perbuatan tindak pidan aitu berawal September 2024
bertempat di rumah terdakwa YANG CHIN FATT Alias MICHAEL yang
beralamat di Cheras Malaysia, terdakwa YANG CHIN FATT Alias MICHAEL
ditawari pekerjaan oleh YANG QI YIANG alias JASON YANG alias JOHNSON
YANG (DPO) selaku anak kandung kedua terdakwa YANG CHIN FATT alias
MICHAEL untuk membuat perusahaan dan rekening perbankan di Indonesia
dengan syarat 1 (satu) perusahaan dengan 4 s.d. 5 rekening perbankan
dengan imbalan sebesar Rp90 juta
Pada November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024
terdakwa SURYA PUTRA berhasil meminta bantuan pembuatan PT MULTI
SERBA JADI, PT MULTI JAYA INTERNASIONAL, dan PT PUTRA ROYAL DELIMA
dengan cara sebagai berikut:
Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 90 huruf a jo
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 ayat
(1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau dakwaan ketiga
melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, (tob)
