Jakarta, hariandialog.co.id. – Masih dalam Kegiatan PERISAI Episode 10
dengan tema, “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika,
Solusi Dan Proses Pembaharuan Hukum” pada Senin. 06 Oktober 2025
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto dalam pemaparannya,
menerangkan agar pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan berhati-hati.
Suharto mengingatkan, misalnya eksekusi berkaitan putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang sudah lama, agar
eksekusi tersebut ditelaah lebih mendalam oleh panitera. Suharto juga
menghimbau dalam pelaksanaan eksekusi, apabila Pemohon eksekusi tidak
bersikap aktif, maka pengadilan jangan terlalu aktif.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial kemudian menjelaskan terkadang
dahulu problematika eksekusi juga berasal dari ekstra yudisial.
“Dahulu ada surat sakti, (meminta) untuk eksekusi atau tidak eksekusi.
Permintaan tersebut, tergantung dari yang diatas pro kemana, eksekusi
atau tidak eksekusi. Belakangan ini surat sakti itu tidak ada lagi,”
ujarnya.
Wakil Ketua MA itu juga menceritakan pengalamannya dahulu
saat menjadi pimpinan pengadilan, masih menemukan adanya kesalahan
nama desa sebagai objek eksekusi. “Pernah ngga bapak/ibu baca? Nama
desanya salah. Kemudian ada juga yang seharusnya batas timur itu
adalah batas barat, dan seharusnya barat disebut timur. Ada juga
luasannya tidak cocok. Maka seluruhnya bisa dibuatkan Penetapan Non
Eksekutable, dan ada upaya hukumnya, untuk diuji ke MA,” kata mantan
hakim dan humas PN Jakarta Selatan itu
Pada pemaparan lainnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Suharto juga menjelaskan saat melakukan penyitaan diutamakan terlebih
dahulu barang bergerak. “Terkadang kalo barang tetap (tanah) yang
dieksekusi adalah satu-satunya harta tereksekusi, bisa memunculkan
problem ketika tidak ditemukan harga limit lelang yang cocok, nantinya
tereksekusi bisa dirugikan,” terangnya. tulis danapala. (tob)
