Kejagung Sita Rumah Dan Pemilik Diburu
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita
sebuah rumah mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata
kelola minyak mentah, Riza Chalid. Rumah itu terletak di Jalan Hang
Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disamping itu
pemiliknya juga di buru oleh tim penyidik.
“Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah
melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan
yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama
tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui
keterangannya, Sabtu, 18 Oktober 2025
Anang menyebut penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara
korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki
sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan
tindak pidana korupsi. “Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa
satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter
persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa
SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak
Tersangka MRC,” ungkap Anang.
Anang belum dapat mengungkap perkiraan nilai tanah dan
bangunan yang disita itu. Namun, dilihat dari dokumentasi yang
diterima detikcom, rumah itu terlihat cukup besar.
Bangunannya didominasi dengan cat warna putih dengan
perpaduan ornamen bernuansa cokelat. Rumah itu terdiri dari beberapa
lantai, dengan banyak tanaman hijau di dalamnya. “Terhadap barang
sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara
dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata
kelola minyak mentah,” pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita rumah mewah yang
diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah itu
diketahui berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi.
Dalam video yang diterima detikcom, Rabu (27/8/2025), kesan
mewah langsung terlihat di area rumah tersebut. Taman hijau yang luas
dan kolam renang berada di halaman rumah.
Pemandangan asri nan hijau juga terlihat di area dalam
rumah tersebut. Sepanjang halaman rumah terpampang banyak
tanaman-tanaman hias, mulai yang berukuran kecil hingga besar. “Tim
penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang
kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap
satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang menyebutkan rumah mewah itu berdiri di atas lahan
6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna
bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid. “Kurang lebih
6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang
pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2dan 2.023 m3. Kurang
lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang.
Riza Chalid Masih Diburu
Kejagung telah mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid
(MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit
Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk
kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga
terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja
sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi
kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT
Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun.
Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian
perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU), tulis dtc. (tob-01)
