Medan, hariandialog.co.id.- Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut
mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online
(scamming) yang melibatkan narapidana di dalam LP
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan
pengungkapan kasus penipuan online itu berkolaborasi bersama pihak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjenpas) Sumut.
“Perkara tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming)
terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu melibatkan narapidana di Lapas
Medan,” katanya, Rabu (15/10).“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk
komitmen Polda Sumut bersama stakeholder lainnya dalam menindak tegas
aksi kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat,” ujar juru
bicara Polda Sumut tersebut.
Sementara itu, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni
Sembiring, menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana manipulasi
data dan penipuan online (scamming) berawal dari laporan korban
seorang tokoh publik bernama Rahmat Shah. “Dalam laporannya korban
mengaku telah ditipu secara online dengan mengalami kerugian mencapai
Rp254 juta,” jelasnya personel Direktorat Siber Polda Sumut setelah
menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Pada 10 September 2025 personel akhirnya berhasil mengungkap kasus
penipuan online itu dengan menangkap empat orang pelaku,” terang
mantan Kabag Ops Polrestabes Medan tersebut.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan keempat orang pelaku penipuan online
yang ditangkap itu berinisial MS, RJ, ES dan WD. Juga disita barang
bukti berupa buku rekening, KTP, handphone serta lainnya. “Kasus
kejahatan scammer dengan memanipulasi data itu dilakukan pelaku MS
dengan berkomunikasi melalui WhatsApp menghubungi korban Rahmat Shah,”
ungkapnya bahwa pelaku mengaku sebagai anak korban Raline Shah.
“Pelaku MS meminta uang kepada Rahmat Shah berulang kali dengan alasan
untuk membeli emas antam dengan total Rp254 juta,” jelas Doni bahwa
pelaku MS dan RJ merupakan narapidana di Lapas Medan.
Saat menjalani aksinya pelaku MS melakukan pengecekan Nomor korban
dari Get Contact. Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak
korban Raline Shah melalui media sosial. “Ternyata benar ini,
merupakan anak dari Rahmat Shah,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari pihak korban.
Petugas kepolisian menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2025, di
tempat berbeda di Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat dan di Kota
Medan. “Terhadap para pelaku sudah kita amankan dan kita tahan
sekarang,” pungkasnya, tulis waspada. (alfi-01)
