Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Narkotika Nasional (BNN) bersama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus clandestine
laboratory (laboratorium gelap) yang digunakan untuk memproduksi
narkotika golongan I jenis sabu di salah satu unit apartemen di
kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yang ditangkap
diketahui adalah residivis kasus narkoba.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan ini
merupakan hasil pengintaian dan observasi tim gabungan yang
berbulan-bulan. “Unit apartemen yang berada di lantai 20. Ditemukan
tempat memproduksi sabu,” ujar Suyudi, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap dua orang
berinisial IM dan DF. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional
laboratorium gelap tersebut. “Diketahui IM berperan sebagai koki atau
peracik, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil
produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata
Suyudi.
Suyudi mengatakan, dua orang itu tidak hanya mengedarkan,
tetapi nekat memproduksi sabu di dalam apartemen untuk meraup
keuntungan besar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka telah
beroperasi selama kurang lebih enam bulan dan meraup keuntungan
fantastis. “Keduanya mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1
miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” kata Suyudi.
Untuk mendapatkan bahan baku prekursor narkotika, mereka
menggunakan modus mengekstrak obat-obatan asma. Sebanyak 15 ribu butir
pil obat asma diekstrak untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni,
yang merupakan bahan utama sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan
laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut
diketahui dibeli secara daring.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto
Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, tulis tempo.
(rojak-01)
