Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman
delapan tahun penjara terhadap terdakwa bos PT Sakti Mait Jaya Langit
dan PT Mega Alam Sejahtera, terakwa Hendarto.
“Terdakwa Hendarto terbukti bersalah dalam kasus korupsi
terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) pada 2014-2015.Oleh karena itu, terdakwa dipidana penjara
selama 8 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien
Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Hakim Brelly menyatakan Hendarto bersalah melanggar Pasal
603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal
18 UU Tipikor.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum Hendarto
membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Tidak
itu saja, terdakwa Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti Rp
1.059.350.000.000 atau Rp 1,05 triliun dan 49.875.000 dolar Amerika
Serikat (AS) subsider pidana kurungan selama 7 tahun.
Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.059.350.000.000
dan 49.875.000 dolar AS. “Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk
berjudi dan membeli barang-barang mewah,” tutur hakim.
Hal memberatkan terdakwa ialah perbuatannya sendiri yang
dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang
besar.
Ironisnya sekaligus paling menjengkelkan terdakwa Hendarto
menggunakan uang hasil korupsi itu untuk berjudi dan membeli barang
mewah. “Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli
barang-barang mewah,” sesal hakim.
Terdakwa Hendarto sebelumnya dituntut jaksa juga 8 tahun
penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.
Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta
dolar AS subsider pidana kurungan selama 6 tahun. Dana pembiayaan dari
LPEI ini selama ini begitu besar dikorup oleh pengusaha maupun pejabat
LPEI sendiri. Mereka bersekongkol membobol LPEI puluhan triliun
rupiah, tulis sk. (tob-01)
