Jakarta, hariandialog.co.id.- — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi
Gunadi Sadikin menyebut ada kepala daerah (kades) nakal menyunat
tunjangan Rp30 juta bagi dokter di wilayah tertinggal, terdepan, dan
terluar (3T) yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita (pemerintah) sudah kasih Rp30 juta untuk (1.100) dokter
spesialis di daerah tertinggal (3T). Cuma begitu kita sudah kasih Rp30
juta, itu beberapa kepala daerah ada yang nakal juga, dikurangi
jatahnya (dokter di 3T),” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan
Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
“Misal, dokternya sudah dapat Rp20 juta, sekarang dikasih (insentif)
Rp30 juta, kan dokternya dapat Rp50 juta. Sama dia (kepala daerah), ya
sudah yang Rp20 juta dicabut saja, jadi dokternya kasihan. Aduh itu
benar-benar daerah, mohon dibantu, kasihan (para dokter di 3T),”
sambung Budi.
BGS menegaskan para pemerintah daerah (pemda) sebenarnya
tidak mengeluarkan biaya untuk dokter di 3T. Ia menyebut insentif dari
Presiden Prabowo sengaja diberikan agar para dokter bisa lebih
semangat bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pemberian insentif bagi para dokter di wilayah 3T itu
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Beleid itu ditetapkan pada 17 Juli 2025 dan langsung berlaku pada saat
tanggal penetapannya.
Pasal 2 Ayat (1) menjelaskan tunjangan khusus tersebut
diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi
spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di Daerah
Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), “Tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.000,”
jelas Pasal 2 Ayat (2) beleid tersebut.
Berdasarkan bahan paparan Kemenkes, tunjangan tersebut
diberikan demi meningkatkan layanan kesehatan yang merata dan
berkeadilan. tulis cnni. (pitta-01)
