Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, pemerintah tengah menggodok rencana pemberian amnesti
kepada narapidana berbagai kasus. “Pemerintah harus berhati-hati
menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan
abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” kata Yusril di Gedung
Kemenkokumham Imipas, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Yusril, masih ada banyak nama yang pernah
diusulkan namun belum masuk dalam daftar 1.178 orang yang mendapatkan
amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik
dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, serta kementerian dan lembaga
lain untuk merumuskan kategori narapidana yang akan diberikan amnesti
dan abolisi.
Menurut Yusril, Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori
penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa
senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala
negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ,
disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas
70 tahun.
Selain itu, berdasarkan diskusi dengan Badan Narkotika
Nasional, Yusril mengatakan akan membuka opsi merekomendasikan amnesti
bagi pengedar narkoba. “Mereka terlibat dalam pengedaran, tapi tidak
dalam skala besar dan tidak dalam jaringan narkotika yang besar, itu
bisa dipertimbangkan,” kata dia.
Salah satu tujuan pemberian amnesti kepada narapidana kasus
narkoba adalah mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan
atau lapas. Pasalnya, mayoritas penghuni lapas berlatarbelakang kasus
narkoba, tulis tempo. (dika-01)
