
Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
menghentikan operasionalnya sementara per 11 Desember 2025. Aktivitas
perusahaan berhenti usai menerima surat dari Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera
Utara menyusul bencana Sumatra.
Kemenhut mengirim Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025
tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada
wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra
Utara, dan Sumatra Barat.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara mengirim surat Nomor
500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang
memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan
kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat
(PKR) sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca
ekstrem.
“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib
melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang
diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan
pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR
(perkebunan kayu rakyat),” ujar PT TPL dalam keterangannya seperti
dikutip dari keterbukaan informasi BEI, diunggah Senin (11/12).
Meski begitu, PT TPL memastikan tetap menjalankan pemeliharaan
aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial
sampai kebijakan pemerintahan dipulihkan.
Perusahaan juga menyampaikan operasional perusahaan tidak
terdapat risiko hukum karena tindakan dilakukan untuk mematuhi arahan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Tidak terdapat risiko hukum
karena tindakan dilakukan sebagai kepatuhan terhadap instruksi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Namun, perusahaan menyebut terdapat potensi penundaan
penerimaan pendapatan selama penangguhan operasional hingga
memengaruhi pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, dan
masyarakat. Dengan begitu, perusahaan akan melakukan langkah mitigasi
sosial-ekonomi bersama Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan.
“Perseroan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenhut, DLHK
Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait
lainnya,” ujarnya, tulis cnni. (salim-01)
