
Ogan Ilir, hariandialog.co.id -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., menghadiri rapat tindak lanjut realisasi proses ruislag (tukar gulung) tanah yang menjadi tahapan krusial dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengalihan aset daerah maupun desa. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Penghubung Sumatera Selatan PTPN I Regional 7, Jalan Kolonel H. Burlian KM 9,5, Palembang.
Rapat ini membahas sejumlah tahapan penting dalam proses tukar menukar aset, di antaranya penerbitan Berita Acara Hasil Rapat sebagai dokumentasi tertulis terkait kesepakatan nilai, lokasi tanah pengganti, serta persyaratan administratif lainnya. Selain itu, dibahas pula penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan, yang diproses melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Aset Sekretariat Daerah sebagai dasar penerbitan SK Bupati, khususnya untuk kepentingan umum atau desa.
Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya penilaian independen (appraisal) guna menetapkan nilai keseimbangan aset yang ditukar. Apabila terdapat selisih nilai, maka selisih tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk tanah kas desa, proses dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tukar Menukar Tanah Desa sebagai landasan hukum, sebelum dilakukan proses balik nama sertifikat tanah pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pj Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah dalam proses ini tidak hanya sebagai koordinator tim kajian, tetapi juga sebagai pengawas aspek legalitas guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling aset. Seluruh tahapan ruislag, lanjutnya, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Desa.”(Toyo)
