
Denpasar,hariandialog,co.id – Mantan Polisi dan anggota DPRD Badung, I Made Dharma,SH,dituntut 2 tahun penjara di sidang tingat pertama divonis bebas Pengadilan Negeri ( PN), akhirnya harus mesuk bui menjalani hukuman 2 tahun penjara di LP Kerobokan Badung.
Setalah Mahkamah Agung ( MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Um7um ( JPU Kejaksaan Negeri Badung..Sementara empat lain yakni KS, I M N, I N S dan I M A yang ikut menandatangani surat keterangan Nomor 470/101/Pem palsu di Kelurahan Jimbaran terancam (8/7/2022)karena akan dilporkan oleh korban I Made Tarip Widarta dkk.
Karena I Made Tarip Widartha selaku ahli waris yang sah dari I Made Riyeg dan I Wayan Sadera (Silsilah terlampir),sebagaiamana diketahui I Riyeg dan I Wayan Sadera memiliki sejumlah bidang tanah berlokasi bersurat ke Kelurahan Jimbaran perihal sejumlah bidang tanah yang tercatat dalam buku Rincikan Kelurahan Jimbaran atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera.

Berdasarkan dengan surat permohonan serta keterangan dari I Made Dharma berserta keluarga,tentang permohonan Penjelasan Kepemilikan sejumlah bidang tanah atas nama I Riyeg dan I wayan Sadera di buku kepemilikan tersebut I Made Tarip Widarta sebagai ahli waris sah dirugikan berujung kasus pidana pemalsuan dan kasus perdata mengaku sebagai ahli waris sah.
Untuk putusan kasasi yang membatalkan vonis PN Denpasar menyatakan I Made Dharma terbukti bersalah menggunakan surat palsu (aspal) Terdakwa Made Dharma yang mantan polisi sebagai putra dari dadong Reja (93) viral.Kini harus meringkuk di LP Kerobokan,”kata JPU Eka Widanta selaku eksekutor Kejati Bali, Rabu (17/12) seusai dibawa mobil tahanan Kejari Badung ke Lapas Kerobokan.
Dari petikan putusan MA Nomor 1598/K/Pid/2025,majelis hakim menyatakan terdakwa secara terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau dipalsukan” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Badung;membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasa nomor 411?Pid.B/2025/PN Dps tanggal 1 Juli 2025,Mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Made Dharma.
Juga Mahkamah Agung menetapkan sejumlah barang bukti berupa surat-surat dan dokumen hukum yang sebagian dikembalikan kepada saksi terkait yakni pejabat Kelurahan Jimbaran dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara perdata sebelumnya. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung Selasa 28 Oktober 2025 diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto,SH,M.Hum didampingi dua anggota.Maka dengan putusan ini perkara terdakwa telah berkekuatan hukum tetap. ( Smn).
