
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencatat penerimaan pajak perolehan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) secara kewenangan untuk dua jenis pajak ini masih di Provinsi bukan kewenangan Kabupaten/Kota. Peranan Kabupaten/Kota hanya sebatas ikut mendata dan ikut menagihkan ‘untuk kewenangan tetap di Provinsi, Kabupaten / Kota ,kita hanya dapat Cost Sharing dari opsennya itu.Menurut keterang Sekertaris Badan Pendapatan Daerah ( Sekban )”Aang Nugraha saat ditemui di Perkantoran Pemkab. Bandung Barat Gedung C lantai satu kepada awak Media dalam penjelasanya (24/12/2025 ) hari Rabu.
Untuk Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025’anggaran perubahan ini sebesar 190,000,000,000.- untuk target tersebut Provinsi yang menentukan. Terkait Target dan penetapan semua berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur. Provinsi yang menetukan karena meraka yang pegang data keseluruhan, kita hanya bantu pemutahiran data dan menagihkan.
Alhamdulillah” kemarin kita beberapa kali kerjasama dengan Samsat di bulan Nobember sampai awal bulan Desember dengan Bidang penagihan kita melakukan Operasi gabungan, seminggu dua kali dan perolehannya tidak terlalu besar .Terhitung dalam satu hari hasil dari operasi gabungan kendaraan ada yang bayar di tempat, di tilang lalu bayar kemudian perolehannya di angka sekitar +- 30,000,000.-/Hari.
Kalau melihat dari capaian posisi hari ini bahkan Provinsi pun sudah menyatakan dengan target 190,000,000,000.- itu
kemungkinan besar akhir tahun ini tidak akan tercapai 100%. Kisarannya di angka 80% sampai dengan 90% untuk Kabupaten Bandung Barat.
Dari Opsen PKB dan BBN-KB Kabupaten Bandung Barat memaksimalkam perbaikan Infrasetuktur Bandung Barat.
Kita tetap upayakan adanya penagihan melalui operasi gabungan, kalau posisi terakhir di 31 Desember itu untuk Opsen saja +- 83,64% jika dilihat dari hitungan angka 158,982,823,700.- jika dalam rupiahnya. Masih ada kekuragan sekitar 31,000,000,00.- untuk mencapai 100%.di anggaran perubahan.
Mudah-mudah target tercapai 100% tapi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tidak akan ada operasi/razia, kemungkinan posisi akhir di angka 83,64% itu untuk Opsen PKB dan BBN-KB.Memang peruntukan opsen digunakan 100% untuk Infrastruktur.
“Untuk Pajak Daerah yang di kelola oleh Kabupaten/Kota “Alhamdulillah” sampai per tanggal 23 Desember 2025 sudah di 99% diluar Opsen PKB dan BBN-KB. Pembayaran belum di tutup sampai 31 Desember 2025 kita maksimalkan”Ujar Aang.
Perencanaan kedepan tahun 2026 terkait pemutihan pajak belum ada Edaran dari Provinsi biasanya di Injury Time. Program itu nanti Provinsi juga melihat perkembangan realisasi antusias di setiap daerah jika masih tinggi tidak menutup kemungkinan akan di adakan kembali program pemutihan.
“Jenis Pajak BBH-TB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) tahun ini target murni 204,500,000,000.- “Alhamdulillah” di anggaran perubahan BBH-TB sudah mencapai target melebihi 101% bahkan over di angka 3,200,000,000.- per tanggal 23 Desember 2025. Ini suatu Prestasi karena setiap tahun di BBHTB Selalu meningkat setiap tahunnya,” Tuturnya.
Pajak Hotel baru 82% belum mencapai 100% karena Hotel terkait dengan tingkat kunjungan, adanya kebijakan dari Provinsi dengan tidak adanya study tour Anak Sekolah dan pembatasan Rapat dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ada perintah untuk di kurangi efisiensi di tambah kemarin ada Issue dan lainnya.
Untuk target selalu ada peningkatan di bandingkan dari tahun sebelumnya di tanggal yang sama pendapatan dari pajak tahun lalu itu di bawah tahun sekarang dari 10 Jenis Pajak. Pendapatan Pajak yang lebih dominan dari dua jenis pajak yang di jelaskan tadi”Ungkapnya.
Opsen PKB dan BBN -KB tidak terlalu karena kewenangan dan menetukan target Provinsi kita hanya membantukan saja, Opsen yang tercantum tadi itu sudah hasil Cost Sharing untuk Kabupaten 66% sedangkan Provinsi 44%.
Ia berharap Bapenda KBB”
harapan kedepan untuk Tahun 2026 untuk penagihan Pajak Daerah saya berharap dan berdo’a mudah-mudahan kondisi Ekonomi lebih baik dari tahun “2025”sehingga perekonomian masyarakat juga menjadi lebih baik pendapatan per kapita nyalebih baik pula . sehingga kewajiban mereka terhadap perpajakan secara otomatis efeknya juga akan berimbas baik ke Pemerintah Daerah percuma jika kita gencarkan pajak’ tetapi perekonomian lemah kasihan juga kepada mereka, intinya harapan kedepan lebih baik dari tahun 2025. (Nagon)
