Jakarta, hariandialog.co.id.- ICW juga mengingatkan ihwal catatan
yang sempat dirilis sebelumnya terkait jumlah anggota DPRD yang
terjerat kasus korupsi. Sebelum Pilkada 2024 dihelat, ICW mencatatkan
545 anggota DPRD terjerat rasuhan sepanjang 2010-2024. “Artinya,
pilkada dipilih DPRD tidak menghilangkan praktik politik uang dan
justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak
dapat diawasi oleh masyarakat,” ucap Staf Divisi Advokasi ICW Seira
Tamara masih terkait Pilkada Langsung
Modal besar yang digelontorkan sejak awal inilah, menurut
dia, yang membuat ongkos politik mahal dan menjadikan kepala daerah
kerap terjerat kasus korupsi.”Alih-alih melihat serius masalah
sebenarnya, pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik
transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi dalam
pelaksanaan pilkada mendatang,” katanya.
Sebelumnya, usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD
disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional,
Sabtu 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini
beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos
politik.
Sikap itu kemudian diikuti oleh partai politik pendukung
pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN misalnya, menilai usul
tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos
politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.
Sikap Golkar soal pilkada dipilih DPRD juga sempat
digulirkan pada 2014. Kala itu, Golkar bersama sejumlah fraksi partai
di DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pilkada secara tidak
langsung melalui DPRD.
Namun, saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak
sejalan dengan sikap DPR. Didesak publik, SBY menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 Tahun 2014. Perpuu
ini otomatis mencabut kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah.
Peneliti Politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar
menilai argumentasi Golkar yang berdalil pilkada langsung perlu
dievaluasi dengan dalil efisiensi dan mahalnya ongkos politik memang
tak sepenuhnya keliru.
Namun, dia mengatakan, persoalan tersebut lebih
mencerminkan lemahnya tata kelola partai dan penegakan hukum pemilu,
bukan semata kesalahan desain pilkada langsung.”Perdebatan ini
seharusnya diarahkan pada perbaikan kualitas demokrasi lokal,
pendanaan politik, kaderisasi partai, dan penegakan hukum, bukan
sekadar mengganti mekanisme pemilihan,” kata Usep.
Dia berpendapat, dorongan Golkar agar pilkada dikembalikan
ke DPRD tidak lepas dari kombinasi faktor historis dan kalkulasi
politik. Sebab, Golkar sejak awal telah terbiasa dengan mekanisme
demokrasi representatif yang menjadikan DPRD sebagai aktor kunci
Dalam konteks hari ini, kata dia, ketika Golkar memiliki
basis kursi legislatif yang relatif kuat di banyak daerah, pemilihan
melalui DPRD tentu dipandang lebih rasional dan terkendali. “Serta
menguntungkan dibanding pilkada langsung yang sangat mahal dan penuh
ketidakpastian,” ujar Dosen di Universitas Serang Raya itu, tulis
tempo. (dika-01)
