Jakarta, hariandialog.co.id.- INDONESIA Corruption Watch atau ICW
menilai wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada oleh DPRD sebagai
gagasan yang tak beralasan.
Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan,
alih-alih menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta pembiayaan
politik secara utuh, wacana yang digulirkan partai pendukung
pemerintahan Prabowo Subianto justru hanya mensimplifikasi persoalan
pilkada. “Mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD artinya sengaja
meletakkan pilkada pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,”
kata Seira dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
Dia menjelaskan pertimbangan ICW menolak wacana pilkada
dipilih DPRD. Pertama, jika alasan pemerintah menghapus pilkada
langsung oleh rakyat karena besarnya anggaran yang digelontorkan, maka
pertimbangan itu tak berlogika.
Sebab, kata dia, bila dibandingkan dana hibah dari APBD
untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang mencapai Rp 37 triliun misalnya,
jumlah tersebut masih lebih kecil ketimbang anggaran penyelenggaraan
pemilihan presiden dan pemilihan legislatif di tahun serupa yang
ditaksir mencapai Rp 71,3 triliun. “Jika besarnya anggaran adalah
tolak ukur, apakah pemilu yang diselenggarakan secara langsung juga
harus diubah mekanismenya?” ujar Seira.
Kemudian, dia melanjutkan, anggaran Pilkada 2024 juga masih
terbilang kecil ketimbang anggaran proyek makan bergizi gratis (MBG)
yang sarat persoalan tata kelola, namun memiliki besaran anggaran
hingga Rp 71 triliun di 2025.
Tidak tersentuhnya anggaran MBG, menurut Seira, justru
menunjukan jika besarnya anggaran bukan masalah sesungguhnya yang saat
ini tengah dibahas oleh pemerintah terkait wacana pilkada tak
langsung.
Pertimbangan kedua penolakan pilkada dipilih DPRD, Seira
mengatakan, ialah logika pilkada langsung yang sebetulnya bertujuan
untuk meminimalisir terjadinya politik transaksional ketika mekanisme
pilkada tak langsung dihelat sebelumnya, tulis tempo.
Pertimbangan ketiga, kata dia, ekosistem pembiayaan politik
yang berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik. Sejak
tahap awal pelaksanaan pilkada, partai kerap menuntut mahar yang harus
disetor pasangan calon guna mengamankan tiket dukungan partai.
(dika-01)
