Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad
Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di
Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan
agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan
daerah meningkatkan PAD. Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai
memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD
harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” kata Rifqi.
Menurutnya, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi
fiskal masing-masing daerah, agar tetap proporsional. Ia mengatakan
sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari
pemerintah pusat, sementara rata-rata PAD daerah masih berada di bawah
30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP (Peraturan
Pemerintah), kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya
sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala
daerah,” ujar politikus Partai NasDem itu, tulis idn. (dika-01)
