Jakarta, hariandialog.co.id.- — TNI Angkatan Darat mengantongi
persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas sekitar 961,33 hektare
untuk mendukung pembangunan pangkalan Batalyon Infanteri Teritorial
Pembangunan (Yonif TP).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyerahkan 17
Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam
pertemuan yang dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil
Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi dan Wakasad Letjen Muhammad Saleh
Mustafa pada Senin (27/8).
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico
Ricardo menjelaskan penyerahan surat itu merupakan bagian dari
penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk
pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total
luas sekitar 961,33 hektare.
Prajurit TNI Tewas Saat Bantu Polisi Kejar Bandar Narkoba di Bireun
Daftar Siswa Terbaik 3 Matra yang Dilantik Jadi Prajurit Karier TNI
“Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh
persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,
sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat
dilaksanakan,” kata Rico saat dihubungi, Selasa (28/7).
Ia mengatakan meski telah memperoleh persetujuan, TNI AD
tetap harus memenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata
batas sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. “Proses
pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban
tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengatakan seluruh
kabupaten/kota di Pulau Jawa akan dikawal oleh 1 Batalyon Teritorial
Pembangunan pada tahun ini.
Sjafrie menjelaskan setiap tahunnya, ditargetkan ada 150
Batalyon Teritorial Pembangunan yang dibentuk. “Kita targetkan setiap
tahun 150 batalyon untuk memenuhi 514 Kabupaten. Inshaallah di tahun
2026 seluruh kabupaten di wilayah Jawa sudah dikawal oleh satu
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan,” kata Sjafrie dalam rapat
kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa, 19 Mei 2026, yang lalu.
(bagas-01)
