Jakarta, hariandialog.co.id. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya bersama Polda Jawa Barat membongkar pabrik rumahan atau home
industry perakitan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang,
Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari
serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana
para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senpi rakitan. “Kami dari
Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar, berhasil
membongkar praktek home industry perakitan senjata api ilegal di
wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat,” kata Panit 1 Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison kepada wartawan,
Minggu.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap lima orang pelaku
masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Kelima pelaku saat
ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
“Selanjutnya, peran pelaku sedang kami dalami,” ucap Pendi.
Dari video yang beredar, sejumlah pelaku ditangkap mulai di
depan minimarket hingga di jalanan. Setelah itu, polisi pun bergegas
ke sebuah rumah yang terletak di sebuah gang kecil yang menjadi tempat
perakitan senpi ilegal.
Ketika berhasil masuk, polisi langsung menggeledah sejumlah
tempat mulai dari membongkar lemari hingga beberapa box. “Turut
mengamankan juga barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi
rakitan juga serta beberapa ratus amunisi,” tutur Pendi, tulis cnni.
(rojak-01)
