Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Narkotika Nasional (BNN)
menegaskan bahaya Whip Pink jika disalahgunakan di luar fungsi
semestinya.
Meski dijual bebas dan belum diklasifikasikan sebagai narkotika
atau psikotropika, produk yang berisi gas Nitrous Oxide (N2O) ini
dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan jika dihirup sebagai
zat rekreasional.
Tren penyalahgunaan Whip Pink sebagai gas tawa juga membuat
produk ini menjadi ancaman tersembunyi, terutama bagi generasi muda.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyebut bahwa Whip
Pink atau gas Nitrous Oxide sejatinya hanya diperuntukkan bagi
kebutuhan industri makanan (whipped cream charger) dan medis
(anestesi, prosedur gigi). “Produk ini dijual bebas karena fungsinya
untuk industri makanan dan medis. Di Indonesia, gas N2O di dalamnya
belum dikategorikan sebagai narkotika dalam regulasi resmi,” tutur
Suyudi, dikutip NOVA dari IDN Times, Senin, 26-01-2026.
Saat gas Nitrous Oxide dari Whip Pink dihirup secara sengaja,
gas ini akan langsung bekerja pada sistem saraf pusat.
Gas ini masuk melalui paru-paru, menyebar cepat ke aliran
darah, lalu mencapai otak dalam waktu singkat. Kondisi tersebut memicu
rasa euforia, tenang, melayang, hingga tertawa tanpa sebab.
Namun, efek ini hanya berlangsung beberapa menit. Efek
sesaat inilah yang menyebabkan pengguna justru semakin terdorong untuk
menghirupnya berulang kali demi mengejar sensasi yang sama. “Efek yang
ditimbulkan adalah kenikmatan sesaat yang membahayakan,” kata
Suyudi.tulis nova.id. (rojak-01)
