
Denpasar-hariandialog.co.id – Dua Advokat senior Bali, Made Pasek Suardika ( GPS) dan Made “Ariel” Suardana,dua kantor hukum sebagai kuasa hukum pemohon Made Daging,(MD) Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali praperadilan ( Prapid) terhadap termohon Polda Bali, Senin (2//2/2026) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, unjuk gigi menanggapi eksepsi termohon .
Persidangan kasus prapid yang mendapat sorotan dan liputan media cetak dan online kedua advokat dari Kantor Hukum ( Berdikari Law Office) yang dikenal GPS dan Ariel ( LBH Bali tampak percaya diri semaksimal mungkin memperjuangkan hak hukum MD dari jeratan hukum melilitnya..
Dalam repliknya, selain menyatakan pihak Polda Bali menetapkan MD sebagai tersangka ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power). Juga menyinggung surat Kabareskrim Polri dan Mahkamah Agung (MA), “ Mudah di baca untuk menjawab,yaitu apakah termohon menolak atau menerima dalil pemohon jika pasal 421 KUHP lama tidak ber;laku.? apakah termohon dalil pemohon yang menyatakan pasal 83 UU Kearsipan sudah masuk kadaluwarsa” jelas GPS. .
GPS ,menyebut,,jawaban termohon melebar ke sana kemari, seakan-akan berada dalam materi persidangan membahas pokok perkara. Tetapi, penetapan tersangka dengan pasal yang sudah mati bukan sekedar cacat formil tetapi sudah masuk penyalahgunaan kewenangan. GPS juga menyinggu surat Bareskrim Polri Perihal Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait berlakuknya KUHP 2023 dan KUHP 2025 tertanggal 1 Januari 2026 yang ditandatangani Kabareskrim, Komjen.Drs.Syahardiantono.
.Kata GPS,dalam poin 2 huruf a menyebutkan,merujuk pada pasal 3 dan pasal 618 KUHP 2023 serta pasal 361 dan365 KUHP 2025, perlu dibedakan substansi keberlakukan hukum poidana pada KUHP 2023 dan beracara hukum pidana KUHP 2025.Hal ini linear dengan dalil pemohon yang memasukan ketentuan pasal 3 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tidak memenuhi syaratnya penetapan tersangka yang dilakukan termohon ,” jelas GPS.
Menyinggung Kabareskrim,pihak Kakanwil BPN Bali juga menyinggung Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan yang sejenis yakni SE Mahkamah Agung. Salah satunya penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka,disertai pasal lain yang masih berlaku menjadikan seluruh penetapan itu tidak sah demi hukum.
Demikian terkait pasal 83 UU Kearsipan berapa kali disebutkan secara jelas tegas dan terang telah masuk kategori duluwarsa, Ini bukan sekedar hak administrasi,namun hapusnya hak Negara dan putusanya legitimasi pemidanaan. Untuk itu,kata Ariel, dihadapan majelis hakim Ketut Somasana,tidak ada penyidikan dan tidak boleh juga ada penetapan tersangka,jelasnya. ( */NL )
