Tangerang, hariandialog.co.id.— Tersangka kasus penganiayaan, Bahar
bin Smith tidak ditahan setelah mengajukan penangguhan penahanan ke
Polres Metro Tangerang Kota usai menjalani pemeriksaan secara maraton
selama lebih dari 24 jam.
Dalam kesempatan tersebut tersangka telah memohon maaf kepada
korban dan GP Ansor Kota Tangerang melalui media video, agar mau
melalukan perdamaian atau restorative justice.
Bahar bin Smith keluar gedung Polres Metro Tangerang Rabu,
11-02-2026, pukul 23.35 WIB, dengan dijemput pengikutnya yang sudah
menunggu di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota.
Untuk menghindari awak media, Bahar bin Smith keluar melalui
pintu belakang gedung Polres kemudian masuk kendaraan yang sudah
disiapkan pengikutnya untuk pulang ke kediamannya.
Pengacara Sebut Bahar Smith Telah Selesai Diperiksa di Tangerang
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan penangguhan
penahanan yang diajukannya diterima kepolisian, sehingga kliennya
dapat kembali ke rumah. “Pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai
tersangka mulai dari kemarin sore, Alhamdulillah habib diberikan
penangguhan penahanan dan tidak dilakukan penahanan dikabulkan juga
oleh Kapolres dan sekarang habib sudah bergerak untuk kembali ke
rumah,” jelas Ichwan.
Di sisi lain, tersangka Bahar bin Smith telah ajukan
permohonan maaf kepada korban dan GP Ansor Kota Tangerang, agar
bersedia duduk bersama dan mengambil langkah restorative justice.
“Tadi habib juga sudah memberikan pernyataan permintaan maaf melalui
media video kepada korban dan GP Ansor, insya Allah ke depan kita
tetap aktif menghubungi korban dan pihak tertentu untuk melakukan
restorative justice,” tambahnya.
Sementara pihak Polres Metro Tangerang Kota, belum bersedia
dimintai keterangan perihal putusan penangguhan penahanan terhadap
tersangka Bahar bin Smith, tulis cnii. (rojak-01)
