Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat, terus memerangi dan membuat efek jera terhadap
kasus suap menyuap untuk perkara. Seperti para terdakwa kasus suap
vonis lepas perkara minyak goreng.
Kejaksaan melalui tim Jaksa Penuntut Umum membuktikannya
dengan menuntut Marcella Santoso, Ariyanto alias Ary Bakri dimohonkan
kepada hakim dalam surat tuntannya agar dihukum pidana penjara selama
17 tahun denda Rp.600 juta subsidair 150 hari kurungan. Tuntutan
tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disamping itu, terdakwa Ary juga dituntut untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar dan paling lambat satu bulan
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana
kurungan penjara selama delapan tahun.
Jaksa menyebut, terdakwa Aryanto terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama memberi suap kepada hakim dan TPPU yang dilakukan secara
bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat
1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor
1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal
20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tim jaksa penuntut umum sebelum membacakan tuntutannya
menyampaikan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan
terdakwa Aryanto selaku advokat telah menjatuhkan harga dan martabat
yang terhormat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menerima, menikmati
hasil tindak pidana suap. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan
keterangannya di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Ary mengklaim requisitor JPU dalam
persidangan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Terdakwa mengakui
kesalahannya karena telah melakukan suap terhadap hakim. Meski begitu,
dia meyakini ada suatu pihak yang sengaja menjebaknya untuk
menghancurkan Indonesia. “Saya yakin tuntutan tidak sesuai dengan
fakta hukum,” katanya.
Sementara terdakwa Marcella Santoso, istri Ariyanto, juga
dituntut kurang lebih sama dengan suaminya. Mereka telah melakukan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan perintangan
penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang disidik Kejaksaan Agung
dituntut pidana penjara selama 8 tahun sampai 10 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu bekas kru TV Tian Bahtiar dan
aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dituntut pidana penjara
masing-masing selama 8 tahun, sedangkan advokat Junaedi Saibih
dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
Tidak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut
jaksa Syamsul Bahri Siregar agar dikenakan pidana denda masing-masing
sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
JPU menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 21
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Dalam hal ini, ketiga terdakwa didakwa merintangi penegakan
hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah,
ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan kasus gula
Ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang
bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga
perkara tersebut.
Dalam kasus timah, ketiga terdakwa melakukan perintangan dengan
membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini
negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk memengaruhi
proses penanganan perkara.
Sedangkan perkara CPO, mereka didakwa melakukan perintangan dengan
skema nonyuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif
seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Terkait perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan
dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara
tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung, tulis sk. (bing-01)
