Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta, melalui
hakim Fajar Kusuma Aji memvonis Mantan Direktur Utama PT Pertamina
Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, serta
membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Majelis hakim juga menyebutkan pidana denda harus dibayar
dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan
sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Fajar saat
membacakan putusannya.
Sementara itu, hakim juga menghukum Maya Kusmaya selaku
eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
dengan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari
kurungan.
Sedaangkan Edward Corne, selaku eks VP Trading Operations PT
Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 190 hari kurungan
Majelis hakim juga menyebutkan dan menetapkan jika pidana
denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan
atau pendapatan Terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang
untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Para terdakwa sebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai vonis hukuman dibacakan di akhir persidangan
menyampaikan baik kepada para terdakwa maupun kuasa hukumnya bila
tidak sependapat dengan putusan dapat mengajukan banding, piker-pikir.
Dan sesuai dengan undang-undang ada Batasan waktu untuk menyatakan
banding. (tob)
