Tanjungpinang, hariandialog.co.id.- KEPOLISIAN Resor Kota atau
Polresta Tanjungpinang menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi
Kepulauan Riau (Ditjen PAS Kepri) berinisial R, 27 tahun, dan istrinya
EW, 39 tahun.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris
Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan
hasil pengembangan dari penangkapan seorang nelayan.
Nelayan berinisial DC usia 31 tahun itu sebelumnya ditangkap
dengan barang bukti sabu sebanyak 0,15 gram. “Berdasarkan pengakuan
DC, sabu tersebut dibeli dari tetangganya EW, istri dari seorang ASN
R,” kata Rio dalam konferensi pers di Markas Polresta Tanjungpinang
pada Kamis, 2 April 2026, seperti dikutip Antara, tulis tempo.
(tinjak-01)
