Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah
mendalami kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing
pada komoditas minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO). Kasus
ini disebutkan telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman
Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini sejatinya telah
berjalan selama satu bulan terakhir. “Ya, jadi gini. Perkara
manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan
penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,”
kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta
Selatan, Senin, 26 Mei 2026
Syarief menjelaskan, pihaknya juga telah menerima data
tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait daftar 10
perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO. Dia menyatakan
data tersebut memperkuat temuan yang sebelumnya sudah dimiliki oleh
penyidik.
“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” tuturnya.
Syarief menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi. Namun, dia belum merinci identitas saksi yang
telah diperiksa.
“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” imbuh Syarief singkat.
Disebutkan, hingga saat ini status perkara tersebut masih dalam
tahap penyidikan umum. “Ya, masih sidik umum,” pungkasnya.
Melansir detikFinance, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya
Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya sudah membentuk tim dengan
Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
untuk mengusut dugaan praktik manipulasi harga under invoicing ekspor
komoditas sumber daya alam (SDA), salah satunya kelapa sawit.
Menurutnya, sejak tiga bulan lalu, Purbaya dan tim gabungan
sudah menghitung potensi manipulasi harga yang terjadi pada beberapa
perusahaan. Bahkan, Purbaya mengaku sudah punya data 10 besar ‘pemain’
kelapa sawit yang diduga melakukan under invoicing. “Kita sudah jalan
sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK
untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang.
Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu,”
ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 21
Mei 2026
Menurutnya, bila kasus under invoicing ini terungkap dan
diproses, dampaknya akan sangat bagus bagi penerimaan pajak dan
kinerja ekspor. “Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor
kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke
nilai perusahaan itu, karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya
sekarang nggak bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu,”
sebut Purbaya, tulis dtc. (bing-01)
