
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Kelas I-A Khusus yang selama ini di Jalan Ampera Raya,
Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan resmi pindah Gedung sementara
ke Jalan Raya Ragunan No.23-A, Ragunan, Jakarta Selatan, tepatnya
sejajar dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kependahan aktivas PN Jakarta Selatan resmi mulai 6 April
2026. Hal itu dibenarkan Juru bicara – Humas PN Jakarta Selatan
Richard Edwin Basoeki. “Benar kami menggunakan gedung sementara untuk
kegiatan persidangan dan lain-lainnya. Ruangan sidang hanya ada empat
saja dan ruang tahanan terbatas,” jawab Juru bicara PN Jakarta Selatan
itu menjawab pertanyaan dari redaksi.
Juru bicara – humas PN Jakarta Selatan yang kedua Halida
Rahardhini juga mengatakan atas pertanyaan redaksi melalui WA sama
yaitu mulai 6 April 2026 sudah berkantor di Gedung sementara di Jalan
Raya Ragunan. “Saya belum tahu persis mengenai ruangan per ruangan
juga latai perlatai. Saya belum sempat ketemu sekretaris,” jawab sang
Humas Dua.
Ada pekerja baik dari internal PN Jakarta Selatan dan dari
luar yang terlihat bekerja sejak Jumat, Sabtu dan Minggu agar semua
tertata.
Pengamatan wartawan di Lokasi, tampak hanya dua ruang
tahanan ukuran 2,20 M dan Panjang 4,40 meter yang paling maksimal bisa
menampung tahanan 16 orang. “Bisa sih 20 orang tahanan dimasukkan tapi
berdiri tidak bisa duduk. Dan kalau banyak sudah otomatis tidak akan
bisa melaksankan sholat karena tempatnya cukup kecil,” kata salah
seorang jaksa yang ketepatan ketemu di belakang Gedung sementara PN
Jakarta Selatan.
Disamping itu, tidak ada tahanan khusus Wanita dan juga
tahanan bia ada anak-anak. “Kalau saya lihat Gedung ini kurang pas dan
tidak tepat. Di kampung saya saja di daaerah Kalimantan Timur tidak
sedemikian kecilnya ruang sidang dan juga ruang tahanan. Pokoknya
serba kurang pas dan lebih tapatnya kurang manusiawi,” jelas sang
Jaksa yang tidak mau disebutkan jati dirinya di media.
“Saya tidak tahu bagaimana jadinya nanti Gedung sementara
ini. Jumlah perkara Pidana puluhan, perkara perdata sehariannya bisa
ratusan, belum lagi praperadilan, permohonan dan mediasi. Jadi sudah
seharusnya Ketua Mahkamah Agung turun melihat langsung Gedung
sementara yang sewanya Rp.2,5 miliar pertahun. Padahal masih banyak
Gedung sementara untuk pengadilan yang lebih baik seperti di Gedung
M3, dan masih ada. Kan pencaharian Gedung sementara sudah lama kok
dapatnya yang ini,” kata salah seorang pengacara yang ketepatan lewat
sambil melihat Alamat lengkap PN Jakarta Selatan per 6 April 2026.
(tob).
