
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
harus pulihkan kerugian negara sebesar Rp.161 Miliar. Dan KPK harus
terus lakukan penyelidikan dan batalkan penghentian,” pinta Boyamin
Saiman selaku Kuasa Hukum Arruki di pemohon praperadilan.
Boyamin menyebutkan berdasar jawaban BPK dalam persidangan
Praperadilan perkara nomor 15 /Pid.Prap/2026/Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada minggu kemarin dan minggu ini, terungkap bahwa kasus
pengadaan lahan sumber waras belum selesai dikarenakan dalam jawaban
BPK menyatakan :
1. Terdapat dugaan penyimpangan dalam pembelian dan berpotensi
merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 161 Milyar.
2. Dugaan kerugian belum dipulihkan.
3. Akibat belum dipulihkan maka BPK menyatakan LHP terhadap Pemprop
DKI Jakarta adalah Wajar Dengan Pengeculian.
Untuk itu semestinya KPK membatalkan penghentian penyelidikan
dan tetap melanjutkan penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap
penyidikan dan penetapan tersangkanya siapapun yang terlibat.
Pramono Anung Gunernur DKI Jakarta harus melakukan penagihan
uang Rp. 161 Milyar kepada Yayasan RS Sumber Waras untuk memulihkan
potensi kerugian sebagaimana hasil pemeriksaan BPK. Uang Rp. 161
Milyar adalah cukup besar guna kebutuhan pembangunan rakyat dan
wilayah DKI Jakarta.
Sidang Praperadilan ini memasuki tahap akhir berupa
putusan pada hari ini , Kamis tgl Maret 2026 jam 10 di PN Jaksel.
Semoga Hakim mengabulkan sehingga memberikan kepastian dan keadilan
atas sengkarut kasus pembelian lahan bekas RS Sumber Waras
Boyamin juga menyebutkan bukti-bukti yang diserahkan untuk
mempertegas dari fakta permohonan praperadilan sudah disampaikan.
“Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, sudah sepatutnya jika Kami
meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan
agar dalam amar putusannya menyatakan KPK telah melakukan PENGHENTIAN
PENYELIDIKAN yang tidak sah dan perbuatan melawan hukum serta
memerintahkan kepada KPK.agar membuka Kembali proses perkara dugaan
penyimpangan pengadaan lahan RS Sumber Waras,” pinta Boyamin Saiman.
(tob)
